
Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk terus meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Kesepakatan ini ditunjukan dengan kerja sama antara OJK dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ditandatangani oleh Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa bersama dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, hari ini, Kamis (28/3/2024).
Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) ini juga turut disaksikan oleh Kepala OJK Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho.
Menurut Aman Santosa, upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen ini akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan akan berkontribusi bagi perekonomian di tanah air.
“Untuk itu, kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan ini, pasti akan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman.
Selain itu, ia berharap agar PKS ini nantinya dapat membuat setiap TPAKD bisa memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubermur Sumatera Selatan, Agus Fatoni menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan terus mengoptimalkan realisasi APBD.
Selain itu, Pemda juga akan mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui TPAKD.
“Jadi, dengan adanya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah ini, maka hal itu dapat menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM,” tutur Agus.
“Selain itu, tugas dan peluang TPAKD juga menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” sambungnya.
Diketahui, penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara Ketua Dewan Komisioner OJK bersama dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada 13 Februari 2024.
Tak hanya itu, penandatanganan ini juga merupakan pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.
Adapun perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa hal, yang di antaranya yaitu mengenai pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
Kemudian, mengenai pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD. Lalu, mengenai dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah, serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di berbagai daerah.