hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Kerap Dipertanyakan, Polri Pastikan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah

Kerap Dipertanyakan, Polri Pastikan Penetapan Tersangka TPPU Panji Gumilang Sah/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah sah.

Selain itu, ia mengatakan, penetapan tersebut juga akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

“Ya, kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sudah sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon Panji Gumilang oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono telah digelar, pada Kamis (2/5/2024).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan, penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whisnu menyampaikan, hal itu merupakan hak bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Sedangkan terkait klaim kuasa hukum Panji yang menyatakan, berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menekankan, semua hal itu akan dibuktikan di pengadilan.

“Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang. Jadi, ya sah-sah saja apabila tersangka hendak melakukan gugatan praperadilan. Jadi, tunggu saja hasil sidang,” tegasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun gugatan ini merupakan salah satu bentuk perlawanan Panji Gumilang usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi hal itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

“Ya, kita siap hadapi,” ucap Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Tak hanya itu, Panji juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

pasang iklan di sini