hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Keputusan DKPP Membuka Peluang Pidana terhadap Hasyim Asy’ari

Keputusan DKPP Membuka Peluang Pidana terhadap Hasyim Asy'ari

Peluang News, Jakarta – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari berpeluang membuka jalan untuk proses hukum pidana dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait tindakan asusila.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Namun, kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, belum dapat memastikan apakah kliennya akan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“CAT sedang berada di persimpangan antara melanjutkan kasus ini ke pidana atau melanjutkan hidupnya tanpa kasus ini. Kita lihat bagaimana situasinya nanti,” kata Aristo kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Aristo menambahkan bahwa pengaduan ke DKPP sudah cukup menguras emosi CAT, yang harus bolak-balik antara Belanda dan Indonesia untuk menghadiri sidang. Keputusan untuk melanjutkan kasus ini ke pidana sepenuhnya berada di tangan CAT.

“Pertimbangan utama kami adalah kenyamanan dan kesejahteraan pengadu, yang harus menjalani semua proses ini,” ujarnya.

Putusan DKPP ini dibacakan pada Rabu siang oleh Ketua DKPP yang juga Ketua Majelis, Heddy Lugito, bersama empat anggota DKPP lainnya: Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.

DKPP menerima seluruh pengaduan yang diajukan oleh CAT dan meminta Presiden RI untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah dibacakan. Selain itu, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (Aji)

pasang iklan di sini