
PeluangNews, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Adies Kadir menjadi Hakim MK berasal dari DPR. Dia mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.
“Mengenai keppresnya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden),” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Namun Prasetyo mengaku belum mengetahui kapan Adies Kadir akan membacakan sumpah jabatan Hakim MK di hadapan Presiden Prabowo.
“Tunggu jadwal pelantikan ditunggu,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Adies Kadir merupakan politikus Partai Golkar yang menjabat Wakil Ketua DPR RI.
Penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK menimbulkan kontroversi. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu dikenal karena kontroversi pendapatnya terkait kenaikan tunjangan rumah dinas yang menjadi pemantik demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2025 lalu. Sehingga ia pun dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.








