Kehadiran jasa pinjol memberi manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, masyarakat perlu waspada. Sebab, saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Tak sedikit di antaranya mengatasnamakan koperasi.
Pinjol KSP ilegal hadir dengan aplikasi atau situs yang bisa mudah dijangkau masyarakat. Mereka bahkan mencatut nama dan logo Kemenkop UKM. Modus penawarannya melalui WhatsApp atau Short Message Service (SMS). Muncul pesan dari SMS atau WA dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apa pun. Padahal, pinjol yang terdaftar dan berizin OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Kedua, modus langsung transfer ke rekening korban. Mereka langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam kepada pihak pinjol ilegal.
Ketiga, modus mereplikasi nama yang mirip dengan pinjol legal. Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf berkapital besar atau kecil mirip seperti pinjol legal untuk mengelabui korban. Bahkan, mereka tanpa sungkan memasang logo OJK dalam iklannya.
Perlu Ekstra Waspada
Pihak Kemenkominfo menyatakan dukungan penuh untuk perkembangan sektor teknologi finansial melalui sejumlah aturan teknis yang telah diterbitkan pemerintah. “Kementerian Kominfo memahami, masa depan industri fintek di Indonesia harus terus didukung dengan pemutakhiran di berbagai aspek. Ada domain jasa keuangan yang berkaitan dengan fintek, online banking, internet banking, digital banking,” kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate (19/8).
Melalui OJK, pemerintah memastikan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya. Sebagaimana diamanatkan Pasal 40 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang direvisi dengan UU No 19/2016, pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, dan memfasilitasi pemanfaatan teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi yang melakukan tindak pidana sektor fintek, perlu dilakukan tindakan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum. “Ini agar jangan sampai dianggap mudah dalam melakukan penipuan di sektor peer-to-peer lending,” kata Johnny G. Plate.
Regulasi teknis pengaturan penyelenggara peer-to-peer lending fintek yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016). Aturan ini menjadi dasar tata kelola ekosistem industri teknologi finansial bidang pinjaman peer-to-peer lending. Aturan tata kelola sistem elektronik meliputi para penyelenggara jasa fintek sebagai penyelenggara sistem elektronik, melalui Permen Kominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
“Melalui Permen ini, serta ketentuan perubahannya, Kominfo menerima beragam laporan dari kementerian dan lembaga terkait. Termasuk OJK untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin, meliputi para penyedia pinjaman online tanpa izin,” kata Johnny Plate. (Nay)