Energi  

Kendalikan Inflasi, Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga September

Kendalikan Inflasi, Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga September/Dok. Peluang News-Hawa

Peluang News, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan bahwa tarif listrik pada triwulan III, tepatnya pada Juli hingga September 2024 akan tetap atau tidak mengalami kenaikan.

Sedangkan mengenai harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Arifin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Pertamina dan Kementerian BUMN.

“Ya, kalau untuk listrik itu tidak, tidak naik,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

“Pertamina kan ada di bawah BUMN. Mau naik atau tidak itu juga Pertamina akan melihat daya beli masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk terus menjaga daya saing industri di Indonesia.

Selain itu, menurutnya, upaya ini juga dilakukan guna menjaga tingkat inflasi di tanah air ke depannya.

Adapun hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 yang berisikan tentang penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) tersebut, maka seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” jelas Jisman.

“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi di Indonesia, pemerintah telah memutuskan agar tarif listrik akan tetap atau tidak naik,” imbuhnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 yaitu realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Selain itu, ia mengungkapkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

“Termasuk yang di dalamnya terdapat pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ungkap Jisman.

“Oleh karena itu, pemerintah berharap agar PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan,” sambungnya.

Exit mobile version