Site icon Peluang News

Kenali Gejala Pailit dan Bangkrut (510)

Pailit dan bangkrut itu dua hal yang berneda. Ditinjau dari penyebabnya pun, pailit dan bangkrut memiliki perbedaan yang cukup mencolok.

Pailit dan bangkrut itu dua hal yang berbeda. Menurut bahasa, kata ‘pailit’  berasal dari bahasa Prancis yaitu failite, yang dalam bahasa Indonesia berarti kemacetan dalam pembayaran. Pengertian secara hukum, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor: Mempunyai dua atau lebih kreditor, dan Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pailitjuga memiliki arti sebagai sebuah proses dimana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga karena debitor tersebut tidak bisa membayar utangnya.

Lantas, apa perbedaannya dengan bangkrut? Dalam KBBI, bangkrut memiliki arti: menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya) atau dapat disebut dengan “gulung tikar”. Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat; sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

Selanjutnya, mari kita jabarkan perbedaan dari sisi penyebabnya. Sebenarnya, apa perbedaan yang mencolok antara pailit dan bangkrut jika ditilik dari sebabnya? Berikut penjelasannya:

Ditinjau dari penyebabnya, pailit dan bangkrut juga memiliki perbedaan yang cukup mencolok. Menurut Pasal 2 ayat (1), suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan jika debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sementara Putusan MK No. 18/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa perusahaan bangkrut bukan karena kesalahan buruh dan banyaknya kebangkrutan di Indonesia disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha dan mismanagement.

Contoh dari faktor eksternal di luar kewenangan pengusaha yang dikutip Warta Ekonomi dari Marketplus.co.id adalah kebijakan IMF menutup sejumlah bank di Indonesia yang juga mempunyai dampak pada pengusaha maupun buruh. Sedangkan contoh dari mismanagement, yakni pada tahun 1998 IMF memaksa menutup beberapa bank di Indonesia yang mengakibatkan beberapa bank bangkrut. Sehingga banyak perusahaan di Indonesia yang juga ikut bangkrut. Itu merupakan salah satu kebijakan IMF yang tidak dipikirkan dengan matang.

Setelah kita mengetahui perbedaan antara pailit dan bangkrut, ada baiknya kita juga mengetahui perusahaan apa saja yang mengalami kepailitan atau kebangkrutan.

PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (17/10) kemarin. Status kepailitan resmi disandang keduanya karena kelalaian mereka menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015, kepada  PT Bank ICBC Indonesia.

Selain Sariwangi dan Indorub, adapula perusahaan yang dinyatakan pailit, antara lain Nyonya Meneer, TPI, Peti Kemas Multicon, Akira, PT Asuransi Jiwa Nusantara, dan Bali Kuta Residence.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang bangkrut? Seperti yang dikutip Redaksi Warta Ekonomi, berikut beberapa contoh perusahaan yang mengalami kebangkrutan: Nokia di Finlandia, Adam Air, Kodak, Toshiba di Indonesia, Panasonic di Indonesia, Ford Motor Indonesia, General Motor Indonesia, Sharp, Lehman Brothers, dan Sempati Air.●

Exit mobile version