Supriadi kaget. Tagihan PBB-nya tahun ini mahal sekali. Kenapa tidak ada sosialisasi dari aparat desa dan kecamatan setempat?” ujar warga Kecamatan Jatinangor, di kantor Bappenda Kabupaten Sumedang. Hal serupa dikatakan Iwan, warga Kec Sumedang Selatan. Tahun ini tagihan PBB untuk tanah sawahnya membengkak hingga Rp216.300. Padahal, tahun kemarin hanya Rp158.620. Ia kaget.
Menurut Supriadi, kenaikan PBB itu diketahui, dari pembayaran PBB tahun kemarin Rp591.976, penagihan tahun ini naik menjadi Rp807.240. Ia yang juga Ketua RW 05 di Dusun Cirangkong mendatangi kantor Bappenda untuk menanyakan masalah kenaikan tagihan PBB tersebut. “Saya ingin tahu, dasar kenaikannya dari mana? Apalagi saya selaku Ketua RW 05, mengaku tidak pernah diajak rapat sosialisasi PBB di desa maupun kecamatan.
Kata Sekretaris Bappenda Kab Sumedang, Asep D Darmawan, kenaikan tarif PBB ini sudah sesuai ketentuan Perda. Tarif itu masih di bawah ketentuan tarif maksimal yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Bahkan NJOP tanah dan bangunan yang tertera dalam SPPT PBB masih jauh di bawah harga pasaran.
Bahwa ada warga mengaku tidak pernah disosialisasikan, kata Asep, berarti ada informasi dan komunikasi yang tidak nyambung antara pemerintah desa/kecamatan dan warganya. Kok cuma sesederhana itu penjelasannya, ya?●
Rachman Salihul Hadi
Karawang, Jawa Barat