KENAIKAN tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak berkorelasi positif pada penurunan perokok usia dini (antara 10 tahun dan 18 tahun). Fakta justru menunjukkan hasil sebaliknya. Toh peningkatan persentase perokok usia dini terus berlangsung. Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Universitas Brawijaya Imanina, Eka Dalilah, mengatakan persentase perokok usia dini tercatat sebesar 7,2 persen pada 2013. Jumlahnya meningkat menjadi 8,8 persen pada 2016 dan 9,1 persen pada 2018.
Pada sisi lain, hampir setiap tahun pemerintah konsisten menaikkan cukai rokok sehingga mengerek harganya. Bahkan pernah muncul wacana menetapkan harga minimal Rp50.000 per bungkus. “Artinya, ada gap yang perlu kita cari tahu bersama, apa yang menyebabkan perokok usia dini meningkat ketika tarif CHT dan harga rokok meningkat,” ujar Eka dalam diskusi Kenaikan Cukai Hasil Tembakau: Solusi atau Simalakama (23/12).
Eka Daliah melakukan survei kepada 900 perokok usia dini dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasilnya, mayoritas (57 persen responden) mengaku tidak beralih produk rokok (yang lebih murah) meskipun harganya naik. Sedangkan 43 persen lainnya memilih beralih ke produk yang harganya lebih terjangkau, atau jika memungkinkan melinting rokok sendiri. “Ini menunjukkan kenaikan harga rokok tidak serta merta turunkan prevalensi perokok usia dini,” ucapnya
Sebagian besar (53 persen) perokok dini berasal dari kalangan ekonomi pendapatan rendah. Sedangkan, 47 persen lainnya dari golongan ekonomi non-miskin. “Status ekonomi untuk perokok usia dini tidak ada gap yang terlalu besar. Artinya, siapa pun anak usia dini, usia 10-18 tahun memiliki potensi untuk merokok di usia dini tidak berdasarkan status ekonominya,” ujar Eka.
Survei menemukan, sebanyak 28 persen perokok usia dini menghabiskan hanya 1-2 batang per hari. Angka konsumsi ini memang jauh lebih rendah dari perokok dewasa, karena keterbatasan uang yang mereka miliki. “Perokok usia ini lebih suka beli rokok eceran, bahasanya ketengan, ini berkaitan dengan kemampuan finansial mereka, sebagian besar mereka masih belum memiliki kemampuan finansial sendiri, belum punya penghasilan mandiri, masih bergantung dari uang saku pemberian orang tua,” tuturnya
Menurut Eka, hasil survei mengungkapkan faktor yang berpengaruh secara dominan pada perokok usia dini adalah faktor lingkungan; baik lingkungan keluarga, sekolah, dan sosial di sekitar rumah. Selain itu, faktor pendidikan, khususnya dari ayah. “Sebagian besar perokok usia dini bergender laki-laki, ketika butuh role model yang dilihat ayahnya, sehingga perlu peran ayah untuk mendidik anaknya, memberi tahu konsekuensi dan risiko yang ditimbulkan akibat merokok,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Senior Indef, Enny Sri Hartati, menyatakan sependapat dengan poin yang dikemukakan Eka Daliah. Bahwa kenaikan cukai rokok bukan satu-satunya solusi untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. Pasalnya, kenaikan cukai rokok masih dibarengi dengan kenaikan tingkat prevalensi perokok, “Saya tidak bisa langsung simpulkan kenaikan CHT tidak mempengaruhi prevalensi perokok, tapi dari data ini kenaikan CHT bukan satu-satunya instrumen untuk menurunkan prevalensi merokok,” jelasnya. Diskusi digelar terkait dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang bakal menaikkan tarif cukai rokok mulai 1 Februari 2021. Menurut Sri Mulyani, keputusan diambil dengan memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja di industri terkait, petani tembakau, ataupun industri itu sendiri. “Dengan komposisi tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” katanya pada konferensi pers.








