hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemnaker Ungkap Dua Poin Penting Diterbitkan Perppu Cipta Kerja

Jakarta (Peluang) : Dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan peningkatan ekonomi nasional.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, ada dua hal yang urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, yang telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.

“Poin yang segera diterbitkan Perppu ini,  kita lihat dari janjinya itu ada dua hal yang urgensi,”  ujar Indah dalam konferensi pers  Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan yang berkualitas. Dan Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang. Angka itu naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.

Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang. Di mana  81,33 juta orang atau 59,97 persen bekerja pada kegiatan informal.

Selain itu, pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang atau 5,53 persen penduduk usia kerja. Yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja  0,55 juta orang, tidak bekerja 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja ada 9,44 juta orang.

“Sehingga dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan peningkatan ekonomi dan  produktivitas pekerja,” ujarnya.

Selanjutnya urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi untuk menjaga daya saing dan peningkatan produktivitas pekerja.

Karena saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Apalagi kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.

Disamping itu, kata Indah, masih terdapat permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Indah menegaskan bahwa tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. 

Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. 

Disampaikan lagi bahwa latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini karena perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan

“Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan karena kondisi yang jelas yaitu bagaimana respon kita terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan masa mendatang,” ujarnya.

Adapun latar belakang lainnya, kata Indah,  yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. 

Di mana berdasarkan putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.

pasang iklan di sini