hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemnaker Keluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Menaker Batal Tetapkan UMP 2025 Hari Ini
Menaker Yassierli  | Dok.antara

Peluang News, Jakarta – Setiap perayaan hari besar keagamaan, biasanya pemerintah membuat kebijakan yang meliburkan aktivitas kerja baik di perkantoran pemerintah maupun swasta.

Pemerintah membuat cuti bersama atau pun libur nasional bagi pegawai pemerintah atau pekerja swasta lainnnya agar dapat merayakan hari besar keagamaan tersebut bersama keluarga.

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada Desember ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan.

Hal tersebut tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024 Tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Melalui surat tersebut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional di hari libur resmi.

“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli sebagaimana dikutip dari surat edaran itu.

Pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.233/MEN/2003 Tentang Jenis dan Sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus.

Melalui edaran itu, Menaker mengatakan pula bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Pemerintah mengimbau agar pengusaha yang mempekerjakan buruh yang menjalankan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi diwajibkan membayar upah kerja lembur.

Sedangkan soal pelaksanaan cuti bersama, Menaker mengatakan, ini bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Pekerja yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti uang diambilkan akan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian Menteri Tenaga Kerja Yassierli. []

pasang iklan di sini