JAKARTA—-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjawab keluhan masyarakat yang selama ini disampaikan ke OJK terhadap financial technology (fintech atau fintek) ilegal. Pada Jumat (21/12/2018) Kemkominfo) memblokir 738 situs dan aplikasi fintech ilegal yang selama ini beredar di jagad digital tanah air. Pemblokiran dilakukan atas permintaan OJK.
“Pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo,” kata Kemkominfo melalui keterangan resmi di situs mereka,
Pemblokiran terbanyak ada di sektor aplikasi, yaitu sebanyak 527 tekfin ilegal yang beredar di Google Play Store. Sementara, website berjumlah 211 tekfin.
Menurut data Kemkominfo per 20 Desember, tidak ada situs maupun aplikasi yang diblokir pada Januari hingga Juli. Pemblokiran dimulai sejak Agustus 2018. Kemkominfo menutup 140 aplikasi di perangkat Android. Pada September lalu terdapat 77 situs dan 171 aplikasi yang diblokir. Namun pada Oktober hingga November tidak ada aplikasi maupun situs yang terkena blokir.
Pemblokiran naik pada Desember, ada 134 website dan 216 aplikasi yang ditutup. Angka pada Desember ini merupakan yang tertinggi sepanjang 2018 untuk pemblokiran tekfin ilegal.
Kemkominfo meminta masyarakat melaporkan tekfin ilegal ke situs aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten agar dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.
Menteri Kemkominfo Rudiantara pada Selasa (18/12)menyebut memblokir jika sebuah tekfin tidak terdaftar di OJK. “Jadi, di luar yang terdaftar kami blok saja. Biar masyarakat tenang,” tegas Rudiantara.