hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
UMKM  

Kementerian UMKM: Platform Wajib Tertibkan Penjualan Pakaian Impor Bekas

Kementerian UMKM: Platform Wajib Tertibkan Penjualan Pakaian Impor Bekas
Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana/dok.Peluangnews-Fauzi

PeluangNews, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) menegaskan komitmen bersama sejumlah platform e-commerce dalam menertibkan penjualan pakaian impor bekas yang dilarang oleh undang-undang.

Deputi Bidang Usaha Kecil, Temmy Satya Permana, mengatakan pihaknya telah menyepakati langkah kolaboratif dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (IDEA) dan perwakilan dari Shopee, Tokopedia, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada.

“Platform harus comply dengan regulasi yang berlaku. Kami meminta agar seller yang masih menjual barang terlarang, termasuk pakaian impor bekas, segera ditertibkan,” ujar Temmy usai bertemu dengan perwakilan dari e-commerce, di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta (7/11/2025).

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara humanis agar tidak merugikan pelaku UMKM yang menjual produk preloved lokal secara sah. (Aji)

Baca Juga: Purbaya: Rokok Ilegal dan Pakaian Bekas Impor Rugikan UMKM dan Industri Tekstil Nasional

pasang iklan di sini