hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
UMKM  

Kementerian UMKM dan Kementerian BUMN Bersinergi Percepat Penghapusan Piutang UMKM

 

Kementerian umkm dan BUMN bersinergi percepat hapus utang umkm
Kementerian UMKM dan BUMN sepakat percepat penghapusan utang Umkm/dok.humas

Peluang News, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyepakati kolaborasi dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dalam mempercepat implementasi penghapusan piutang macet kepada UMKM sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

“Kita akan membagi menjadi dua stage realisasi terhadap penghapusan piutang ini. Stage pertama akan kita realisasikan pada Januari 2025 yang juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Lalu stage kedua akhir Maret 2025,” kata Menteri Maman saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (17/12).

Diperkirakan sekitar 1,09 juta pegiat UMKM akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang macet dari pemerintah. “Total estimasi jumlah pengusaha atau pegiat UMKM yang berpotensi mendapatkan fasilitas penghapusan piutang ini, berdasarkan data yang telah kami reviu bersama Bank Himbara, itu kurang lebih ada sekitar 1.097.176 UMKM potensinya,” kata Menteri Maman.

Namun, Menteri Maman menyatakan bahwa angka potensi tersebut masih bisa berubah, karena beberapa tantangan dalam proses pendataan. Di mana ada perubahan data UMKM yang mempengaruhi akurasi data.

”Jadi, pihak Bank Himbara juga harus melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan UMKM. Selain itu, ada juga kemungkinan perubahan KTP yang mempersulit pendataan,” kata Menteri Maman.

Menteri Maman juga menekankan pentingnya memastikan agar program ini tidak menimbulkan persepsi keliru di kalangan pegiat UMKM. “Perlu diketahui, dalam implementasi penghapusan piutang ini, ada hal yang harus kita jaga yaitu moral hazard, Kementerian UMKM berkepentingan untuk mencegah adanya anggapan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, yang bisa berdampak pada keterlambatan aktivitas pembayaran di bank,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Menteri Maman, batasan waktu 6 bulan menjadi penting. “Namun, tidak menutup kemungkinan batasan ini akan kami reviu dan perpanjang sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir menekankan dukungan penuh terhadap implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024. Ia menegaskan, program UMKM ini harus didorong dan disukseskan, serta perlu ada sinkronisasi program bersama Kementerian UMKM. “Kementerian BUMN adalah supporting dari banyak Kementerian, sehingga sejak awal kami sangat terbuka untuk mendukung program-program Kementerian UMKM, karena memang konsep kami adalah joined KPI jadi kesuksesan bersama,” kata Menteri Erick.

“Saya ingin memberikan apresiasi kepada Kementerian BUMN dan Bank Himbara karena telah memberikan dukungan penuh untuk mempercepat implementasi penghapusan piutang UMKM,” kata Menteri Maman.

Ia menambahkan, kebijakan ini harus dilaksanakan dengan hati-hati dan penuh koordinasi demi memastikan tujuan program dapat tercapai secara efektif.

Sementara itu, Menteri UMKM juga menekankan pentingnya konsolidasi data UMKM. “Kementerian UMKM menekankan pada dua program besar, pertama melakukan konsolidasi data pemetaan terhadap para pengusaha UMKM di seluruh Indonesia yang berjumlah 60 jutaan, untuk mengetahui tumbuh kembang dan implementasi program yang tepat sasaran bagi UMKM dengan membangun sistem single data pemetaan pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman.

”Yang kedua, kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian BUMN melalui konsep Holding UMKM yang diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas dan terkoneksi dengan rantai pasok industri besar,” kata Menteri Maman.

Melalui langkah kolaboratif ini, pemerintah berharap program penghapusan piutang UMKM dan sinergi pemberdayaan dapat menjadi titik tolak bagi pertumbuhan ekonomi UMKM yang lebih berkelanjutan dan inklusif.(Aji)

pasang iklan di sini