JAKARTA—-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) menyiapkan anggaran dari pemerintah sebagai stimulus fiskal subsidi perumahaan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175 ribu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang proses KPR.
Direktur Jenderal PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan syarat
bagi masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi uang muka rumah Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan
maksimal Rp 8 juta dan tidak memiliki rumah,” kata Eko dalam video conference.
“MBR juga yang belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan
dari pemerintah. Khususnya terkait pembiayaan pemilikan atau pembangunan rumah,”
kata Eko dalam video conference
(31/3/20).
Subsidi Selisih Bunga (SBB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) berlaku besok
pada 1 April. Subsidi ini diberikan melalui bank pelaksana yang bekerja sama
dengan Kementerian PUPR.
“Saat ini tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu BTN,
BNI, dan BRI,” ujar dia.
Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama.
Dengan begitu, MBR memperoleh kesempatan
besar memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan
tersebut.
Berkat stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada 2020 ini, secara keseluruhan target pemerintah
dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330
ribu rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.