hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kementerian PUPR Salurkan KPR FLPP Rp5,57 Triliun hingga September 2019

JAKARTA—-Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin mengungkapkan hingga 17 September 2019, dana Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) yang telah tersalurkan mencapai  Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah.

Untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau diantaranya dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan pembiayaan perumahan. Selain dengan fasilitas KPR FLPP, ada fasilitas Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

 “Realisasinya sudah mencapai 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 trilun untuk 68 ribu unit rumah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/19).

Dalam program subsidi rumah, disamping kuantitas rumah, pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan, serta stakeholder lainnya untuk mengutamakan kualitas rumah subsidi.

Kementerian PUPR terus berupaya melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.

Kementerian PUPR Syarif meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.

“Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang. Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan terjangkau,” ujar dia.

Pemerintah terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. Penyaluran FLPP dipastikan tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.

Syarat lainnya adalah belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.  Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap 5 persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi.

pasang iklan di sini