hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kementerian KLHK Targetkan 400 Kelompok UMKM Dapat Bantuan SVLK

JAKARTA—- Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)  merupakan syarat penting yang harus dipunyai pelaku usaha di bidang kehutanan. Fungsinya untuk menjaga kelestarian hutan, mencegah pembalakan liar dan terutama untuk produk ekspor ke negara tujuan bahwa kayu yang diambil bukan hasil pembalakan liar.

Pada 2019 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan 400 kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat bantuan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada tahun ini. 

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’i mengatakan jumlah ini meningkat dibanding 2018, di mana terdapat 152 kelompok UMKM yang mendapat bantuan sertifikasi. Ke 152 kelompok ini menaungi  3.172 UMKM industri dan 247 UMKM hutan hak. 

“Untuk sertifikasi tahun ini, KLHK menggelontorkan dana Rp20 miliar dari APBN.  Kami memberi pendampingan bagi UMKM  untuk merapikan dokumen hingga tahap pengawasan,” kata Rufi’i, seperti dilansir Bisnis, Kamis (12/9/19).

Lanjut dia, pengawasan dilakukan oleh auditor setahun sekali dan selambat-lambatnya 12 bulan sejak terbitnya sertifikat legalitas kayu SVLK. Jika pemegang izin, pemegang hak pengelolaan, atau pemilik hutan hak menghendaki penilikan dilakukan oleh Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) selain yang menerbitkan SVLK, maka dilakukan verifikasi dari awal. Keputusan hasil penilikan dapat berupa kelanjutan, pembekuan, atau pencabutan SVLK.

Dengan SVLK, nilai ekspor kayu dan produk turunannya meningkat. Pada 2018, nilai ekspor produk kayu bersertifikat SVLK sebesar US$12,132 miliar sedangkan pada 2017 nilainya US$10,935 miliar. 

Khusus mebel, nilai ekspor furnitur yang bersertifikat pada 2018 sebesar US$1,383 miliar, sementara yang tidak bersertifikat hanya US$311 juta. 

Indonesia tegas menegakan sertifikasi terhadap kayu hasil hutan seiring waktu dicontoh oleh negara lain. Misalnya Korea Selatan yang bakal menerapkan “Act on the Sustainable Use of Timber” sebagai bentuk menanggulangi illegal logging pada 2 Oktober mendatang.

Negara tersebut akan memberi sanksi bagi para importir yang tidak menyertakan dokumen legalitas kayu.

pasang iklan di sini