hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kementerian Kelautan dan Perikanan Musnahkan 23 Alat Tangkap Ikan Ilegal di Kalimantan Barat

Ilustrasi: Kantor KKP | Foto: Dok. Istimewa.

Peluang News, Jakarta – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya memusnahkan 23 alat tangkap ilegal di Kantor Wilayah Kerja Stasiun PSDKP Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Alat tangkap ikan itu, lanjut Pung, dihimpun dari berbagai operasi yang dilakukan petugas patroli dan penyerahan nelayan secara sukarela.

“Dimusnahkan, karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata dia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Pung menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen KKP memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

“Pemusnahan alat tangkap ilegal itu dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” kata Pung.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menambahkan, barang hasil pengawasan yang dimusnahkan berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode pada 2023-2024.

Terkait hal itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.[]

pasang iklan di sini