Energi  

Kementerian ESDM: Tarif Elpiji 3 Kg Satu Harga Secara Nasional Ditentukan Pemerintah Pusat

Antisipasi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tambah Jutaan Tabung LPG 3 Kg
Elpiji 3 Kg/Dok. Ist

PeluangNews, Jakarta – Pemerintah pusat akan menentukan tarif elpiji 3 Kg yang berlaku secara nasional.

“Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Menurut Yuliot, kebijakan elpiji satu harga bertujuan untuk memberi rasa keadilan bagi setiap wilayah. Kebijakan ini menyasar kepada masyarakat yang kurang mampu.

Sedangkan pengawasan untuk pelaksanaan elpiji satu harga masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, terutama untuk mengawasinya di tingkat pengecer.

Mengacu pada implementasi bahan bakar minyak (BBM) satu harga, kata Yuliot, pengawasan dilakukan oleh BPH Migas. Sedangkan untuk pengawasan LPG satu harga masih digodok.

“Jadi, di lapangan itu jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan, harga yang baik, itu justru tidak terimplementasikan,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa saat ini masih ada daerah-daerah yang belum terlayani oleh LPG dan masih menggunakan minyak tanah. Untuk itu, pemerintah ke depannya akan mempersiapkan aturan untuk menangani permasalahan tersebut.

Rencana ihwal pemberlakuan LPG satu harga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

LPG satu harga akan berlaku secara nasional, sehingga harga LPG 3 kg sama di seluruh wilayah.

Menteri Bahlil akan menetapkan kebijakan LPG (gas alam cair) satu harga untuk tabung 3 kg pada 2026 melalui revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. []

Exit mobile version