hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kementerian ATR Terima Aset Barang Milik Negara Dari Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Kementerian ATR Terima Aset Barang Milik Negara Dari Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai sebesar Rp4,78 miliar.

Adapun penerimaan aset ini ditandai dengan adanya penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana bersama dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, pada Selasa (23/7/2024).

“Hal ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah yang terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi dengan total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ujar Suyus Windayana.

Ia meminta agar seluruh jajarannya untuk selalu mengelola aset BMN secara transparan. Selain itu, ia juga menekankan agar seluruh aset BMN tersebut harus dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi daru Kementerian ATR/BPN.

“Saya meminta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jadi jangan sampai ada misused penggunaan aset,” tegasnya.

Menurut Suyus, penandatanganan ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

Adapun barang-barang hasil rampasan tersebut pun diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk dikelola lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menekankan mengenai pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan agar harta negara yang telah dirampas bisa kembali dimanfaatkan.

“Khususnya untuk kepentingan yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Jadi, yang kita lakukan ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan,” tutur Mungki.

“Aset yang diserahterimakan ini merupakan aset-aset yang berasal dari berbagai kasus tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,” imbuhnya.

pasang iklan di sini