hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kementerian Agama Pada 2026 Tidak Lagi Menangani Urusan Haji

Wamenag Romo R. Muhammad Syafi’i/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Seluruh urusan haji akan dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo R. Muhammad Syafi’i mengungkapkan hal itu di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Romo menegaskan bahwa penyesuaian struktur kelembagaan pasca pengesahan RUU Haji tidak boleh ditunda. Sebab, hal itu merupakan amanat presiden yang wajib dijalankan.

“Karena itu amanat dari presiden. Maka kita sebagai aparatnya di Kabinet Merah Putih wajib tidak boleh menunda,” kata Romo, menandaskan.

Ia menegaskan, pengalihan pengurusan haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji yang undang-undangnya baru diketuk harus disegerakan.

“Namun, hal itu masih berproses,” kata dia.

Pada 26 Agustus 2025, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-undang tersebut kemudian menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), lanjut Romo, akan dipindahkan sepenuhnya, termasuk struktur di tingkat kanwil dan embarkasi.

“Jadi mungkin di Ditjen PHU keseluruhan pindah ke Kementerian Haji. Sampai ke kanwil itu kan kabid haji pindah semua. Di bawah ada kasi haji. Termasuk embarkasi-embarkasi. Pokoknya pegawai dan aset tahun ini sepenuhnya harus beralih dari Kementerian Agama ke Menteri Haji,” ujar Romo.

Dia mengatakan proses peralihan sudah berjalan, bahkan pada struktur anggaran sudah mulai dimasukkan.

“Di awal memang itu akan mengamanahkan kepada wakil menteri untuk mengawal proses peralihan. Tapi belakangan kementerian mengambil kebijakan berbeda. Itu dikawal langsung oleh sekjen,” ucapnya.

Meski begitu, Romo mengaku belum mengetahui secara detail perkembangan teknisnya.

“Tapi itu wajib diproses. Dan sepenuhnya pelaksanaan haji tahun 2026 tidak boleh lagi dilaksanakan oleh Kementerian Agama, tapi oleh Menteri Haji dan Umrah,” tutur Wamenag, menambahkan. []

pasang iklan di sini