JAKARTA-–Kementerian Pertanian memproyeksikan jumlah ternak kurban yang akan dipotong pada Hari Raya Kurban 2020 mendatang berjumlah 1.802.651 ekor, terdiri dari domba 392.185 ekor, kambing 853.212 ekor, kerbau 15.653 ekor, sapi 541.568 ekor.
Jumlah ini turun sekitar 3,5 % dari jumlah pemotongan hewan kurban tahun 2019. Penurunan disebabkan karena adanya pandemi Covid-19.
Stok ketersediaan hewan kurban lokal keseluruhan tercatat sebanyak 2,1 juta ekor yang dinilai mampu memenuhi kebutuhan pelaksanaan kurban pada Hari Raya Idu Adha yang jatuh pada 31 Juli mendatang.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Ma’arif menyampaikan meski turun, ketersediaan stok hewan kurban lokal cukup untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban.
“Kami memastikan keamanan dan kelaikan daging kurban, Kementan telah meningkatkan pengawasan teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner,” ujar Syamsul dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/20).
Di tengah situasi pandemi Covid-19, Kementan pun telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).
SE ini mengatur tentang mitigasi risiko atau tindakan untuk mencegah dan meminimalkan penularan covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan kurban di tempat penjualan serta pemotongan hewan kurban. SE ini juga mengatur fasilitas pemotongan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) di RPH-R.
Mitigasi risiko yang diatur meliputi jaga jarak (physical distancing). Pengaturan jarak minimal satu meter, jual beli hewan kurban juga disarankan dengan memanfaatkan teknologi daring yang dikoordinir panitia. Sementara kegiatan pemotongan hanya dihadiri oleh panitia dan distribusi daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Lalu, pemeriksaan kesehatan awal (screening test) dengan melakukan pengukuran suhu tubuh. Jika ditemukan orang yang memiliki gejala Covid-19 dilarang masuk ke tempat yang berkegiatan kurban.
Selain penerapan higiene sanitasi, penerapan higiene personal dengan memakai masker, facehield, sarung tangan juga perlu dilakukan. Selain itu, mencuci tangan, hindari jabat tangan, dan diwajibkan menggunakan alat pribadi (alat salat, alat makan, dan lain lain) juga harus diterapkan.
Tim pemantauan hewan kurban 1441 H telah ditetapkan. Tim terdiri atas 41 orang Dokter Hewan dan Paramedik untuk diturunkan ke lapangan wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.








