
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti tidak mematuhi aturan harga eceran tertinggi (HET) baru, yang turun 20%.
“Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20%, hari ini kita cabut izinnya,” kata Mentan Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Amran tidak menoleransi bagi pihak yang melanggar dan merugikan petani. Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan di sejumlah daerah, seperti Lampung, Maluku dan Sulawesi.
Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat, sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diumumkan.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” katanya.
Mentan Amran memastikan para pelaku tersebut tidak akan diberikan kesempatan di masa depan sebagai pengecer dan distributor pupuk lagi.
“Hari ini kita cabut izinnya dan tidak akan dikasih kesempatan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita lawan,” ujar Amran, menegaskan.
Selain pengecer dan distributor, Mentan Amran juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di setiap wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.
Sebagai langkah lanjutan, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk penyaluran pupuk bersubsidi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan untuk penyaluran pupuk,” ucapnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Mentan membuka kanal pengaduan langsung bagi para petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu.
Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp ‘Lapor Pak Amran’ dengan nomor 082311109390.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20%. Kami tindak lanjuti langsung dan rahasia pelapor kami jaga. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” ujar Amran Sulaiman, menambahkan.
Kebijakan penurunan HET Pupuk 20% persen tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dalam hal ini untuk penyesuaian HET Pupuk Urea dari semula Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 atau dari Rp112.500 per sak turun Rp90.OOO per sak.
Selanjutnya, HET pupuk NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 atau Rp115.000 per sak kemasan 50 kilogram turun menjadi Rp92.000 per sak. HET pupuk NPK khusus tanaman kakao dari Rp165.000 per sak isi 50 kilogram, turun menjadi Rp132.000 per sak.
HET pupuk ZA yang baru dimasukkan golongan pupuk bersubsidi semula Rp1.700 per kilogram, turun menjadi 1.360 per kilogram, atau dari Rp85.000 isi 50 kilogram turun menjadi Rp68.000 per sak. Untuk HET pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram, atau semula Rp32.000 per sak, isi 40 kilogram turun Rp25.600 per sak.
Sebagai catatan, sikap tegas Mentan Amran Sulaiman bukan baru kali ini. Belum lama Amran juga membongkar kenakalan produsen minyak goreng Minyakita saat melakukan sidak di lapangan. []







