
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk baja. Kebijakan ini diarahkan guna menjamin keamanan konstruksi, melindungi konsumen dari produk bermutu rendah, serta menjaga daya saing industri baja nasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa pihaknya mendorong kesiapan seluruh pelaku industri dalam mematuhi regulasi SNI wajib. “Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap produk baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Emmy, di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, penguatan penerapan SNI juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran baja yang tidak sesuai spesifikasi, serta memperkokoh posisi industri baja Indonesia di tengah tekanan pasar global.
SNI Baja Sudah Berlaku Bertahun-tahun
Kemenperin mencatat, SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diberlakukan wajib sejak 2008. Sementara itu, Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) mulai diwajibkan sejak 2009. Artinya, pelaku usaha sejatinya telah memiliki waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan teknis tersebut.
Baca Juga: Kadin Desak Presiden Setop Impor 105 Ribu Pikap India, Industri Otomotif RI Terancam?
Namun, untuk memastikan implementasi berjalan optimal dan menyeluruh, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pemberlakuan melalui regulasi terbaru. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa adaptasi industri terhadap implementasi SNI wajib pada produk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng.
Regulasi dasar melalui Permenperin 67/2024 sendiri telah diterbitkan sejak November 2024. Dengan rentang waktu transisi yang panjang, pemerintah menilai pelaku usaha memiliki kesempatan memadai untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis.
Sertifikasi SNI Sudah Berjalan
Kemenperin juga memastikan bahwa ekosistem industri baja menunjukkan kesiapan yang baik. Hingga saat ini, tercatat 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri dan tujuh sertifikat untuk produk impor.
Data tersebut menjadi bukti bahwa proses sertifikasi berlangsung secara transparan dan dapat diakses baik oleh produsen lokal maupun importir. Pemerintah pun menepis kekhawatiran akan potensi kelangkaan barang di pasar akibat penerapan SNI wajib.
Dengan adanya tambahan waktu relaksasi, pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi. Langkah ini dinilai penting demi menjaga stabilitas rantai pasok, menciptakan persaingan usaha yang adil, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen nasional. (Aji)








