hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Berita  

Kemenperin Perjelas Mekanisme Penghitungan TKDN

Business Matching Produk Dalam Negeri 2025/ Kemenperin

PeluangNews, Jakarta – Upaya memperkuat daya saing industri nasional terus dilakukan pemerintah melalui berbagai instrumen kebijakan strategis. Salah satunya adalah penguatan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong penggunaan produk dan jasa industri dalam negeri secara lebih luas dan berkelanjutan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebijakan TKDN melalui sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemenperin tentang Petunjuk Teknis Penghitungan Nilai TKDN Barang dan Penghitungan Nilai TKDN Jasa Industri. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kebijakan P3DN memiliki peran strategis dalam menjaga sekaligus meningkatkan nilai tambah industri manufaktur nasional. Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri bukan sekadar preferensi belanja, melainkan instrumen penting untuk memperdalam struktur industri, memperkuat keterkaitan antara sektor hulu dan hilir, serta memastikan nilai tambah ekonomi tetap tercipta di dalam negeri.

“Hasil studi menunjukkan bahwa setiap belanja sebesar Rp1 terhadap produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp2,2. Temuan ini menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri memberikan efek berganda yang besar dan berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12).

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto menjelaskan bahwa penyusunan petunjuk teknis penghitungan TKDN merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Ketentuan tersebut, khususnya Pasal 13 dan Pasal 17, memberikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.

“Petunjuk teknis ini disusun untuk memberikan kepastian, keseragaman, serta transparansi dalam proses penghitungan TKDN, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pelaku usaha, lembaga verifikasi independen, serta seluruh pemangku kepentingan,” kata Heru.

Dalam sosialisasi tersebut, Heru memaparkan bahwa penghitungan nilai TKDN barang didasarkan pada tiga komponen utama. Komponen bahan atau material langsung memiliki bobot sebesar 75 persen, tenaga kerja langsung sebesar 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.

“Komponen yang dihitung mencakup bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik yang mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain. Seluruhnya harus didukung dengan dokumen pembuktian,” jelasnya.

Selain itu, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen yang berasal dari penghitungan kemampuan intelektual atau brainware perusahaan. Penilaian tersebut antara lain mencakup investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi dan program litbang, serta implementasi hasil litbang dalam proses produksi.

Tidak hanya TKDN barang, Kemenperin juga mensosialisasikan mekanisme penghitungan TKDN Jasa Industri. Penghitungan dilakukan berdasarkan perbandingan biaya jasa industri dalam negeri terhadap total biaya jasa industri, yang meliputi biaya tenaga kerja, penggunaan alat atau fasilitas kerja, serta jasa umum.

Saat ini, terdapat 71 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jasa industri yang dikelompokkan ke dalam 12 kategori. Kategori tersebut mencakup jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa riset dan desain, jasa perawatan dan reparasi, hingga jasa pendukung industri 4.0 serta konten kreatif. Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam Sertifikat TKDN Jasa Industri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian sebagai bentuk pengakuan resmi atas tingkat kandungan dalam negeri jasa industri.

Melalui sosialisasi petunjuk teknis ini, Kemenperin berharap pelaku usaha dapat semakin memahami mekanisme penghitungan TKDN secara komprehensif dan akuntabel. Pemahaman tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pelaku usaha dalam program P3DN, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

pasang iklan di sini