hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenperin Mudahkan Akses Bahan Baku IKM

Jakarta (Peluang) : Kemudahan diberikan kepada industri kecil dan menengah (IKM) yang tidak dapat melaksanakan importasi bahan baku.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengatakan, pihaknya berupaya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku IKM dalam menjalankan aktivitas usahanya, salah satunya dalam memperoleh bahan baku.

“Pelaku IKM sering kesulitan mendapatkan bahan baku, yang tidak tersedia di dalam negeri. Tapi mereka juga belum mampu melakukan impor sendiri,” kata Reni dalam rilisnya, Minggu (11/9/2022).

Kemenperin tidak hanya menyiapkan fasilitas di sektor hilir terkait kemasan, distribusi, dan pemasaran produk, tapi juga menyiapkan solusi bagi pelaku IKM agar mudah memperoleh bahan baku yang berkualitas. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Maka itu, Kemenperin hadir mengatasi problem tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah.

Permenperin 21/2021 ini merupakan penjabaran amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian,” ungkap Reni.

Menurutnya, pemerintah berupaya melakukan penyederhanaan perizinan berusaha, serta kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM), sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Dalam UU ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian. Antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong.

Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28 tahun 2021, yang salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.

“Salah satu pengaturan krusial di dalam PP itu, yaitu adanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme neraca komoditas,” jelas Reni.

“Biaya bahan baku dan bahan penolong di komponen biaya produksi IKM mencapai 57,31 persen. Sulitnya bahan baku menjadi salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing IKM,” ujar Reni.

Selanjutnya kata Reni, dalam PP 28 tahun 2021, diatur bahwa impor bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi sendiri. Dapat dilakukan oleh Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum (API-U). Serta dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari IKM dimaksud.

“Kemenperin bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemberdayaan IKM sehingga mampu bersaing di tingkat global,” kata Reni.

Upaya itu dilakukan melalui kebijakan yang mendukung terciptanya pasar bagi produk IKM, inovasi dalam pengembangan produk, peningkatan citra dan merek dagang terhadap produk IKM. Juga jaminan terhadap ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong.

Nantinya, jelas Reni, Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong berperan menyediakan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, serta menyalurkan bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri bagi IKM.

Impor hanya diperuntukkan bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan importasi bahan baku dan/atau bahan penolong sendiri, sedangkan Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dapat memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong dari sisa impor yang diperuntukkan bagi IKM sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong, dilakukan berdasarkan skema kerja sama pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya.

pasang iklan di sini