JAKARTA—-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menandatangi Nota Kesepahaan tentang Pelatihan Sertifikat danPenempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas di Ruang Garuda, Kemenperin, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam sambutannya, Menperin Airlangga mengatakan, nota kesepahaman ini erat kaitannya untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.
“Ada tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian yaitu modal atau investasi, teknologi, dan sumber daya manusia (SDM),” ucap Airlangga.
Menurut dia sejak 2013, Kemenperin telah mempunyai Program Diklat 3 in 1, di mana peserta diberikan pelatihan kemudian disertifikasi kompetensinya berdasarkan SKKNI. Mereka kemudian ditempatkan bekerja di perusahaan industri.
“Untuk tahun 2019 ditergetkan sebanyak 72 ribu orang ikut dalam Program Diklat 3 in 1. Peluang ini dapat dimanfaatkan oleh penyandang disabilitas untuk ikut dalam diklat tersebut,” tutur Airlangga.
Program Diklat 3 in 1 akan lebih banyak difokuskan pada penyiapan SDM di sektor industri tekstil dan alas kaki, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Saat ini sudah terdapat 12 (dua belas) perusahaan indutri, yakni 7 (tujuh) industri alas kaki dan 5 (lima) industri tekstil/garmen yang bersedia menerima tenaga kerja penyandang disabilitas lulusan Diklat 3 in 1.
Dalam kesempatan yang sama Mensos Agus Gumiwang mengungkapkan kerja sama ini sebagai wujud nyata hadirnya negara bagi penyandang disabilitas, sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita, melalui upaya dukungan perluasan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan, sertifikasi, rekrutmen, dan penempatan tenaga kerja disabilitas.
“Saya dapat perintah langsung dari Bapak Presiden untuk merumuskan sebuab konsep membangun industri yang sepenuhnya melibatkan penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, saya langsung berkomunikasi dengan Menperin Airlangga, karena kalau soal industri kita harus serahkan kepada ahlinya,” cetus Agus.
Berdasarkan Survey Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh BPS, di Indonesia terdapat 8,56% penyandang disabilitas dari total populasi penduduk atau sekitar 22 juta orang penyandang disabilitas. Ini merupakan angka yang sangat besar sekali.
Kemudian, data Kementerian Tenaga Kerja tahun 2013 menyebutkan bahwa diantara sekian banyak penyandang disabilitas yang menganggur, 23,9% diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang berstatus sebagai Kepala Rumah Tangga (KRT).