
PeluangNews, Jakarta-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak pembatasan pasokan dari produsen gas. Untuk itu, Kemenperin membentuk “Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT” sebagai sarana menerima laporan, keluhan, dan masukan dari para pelaku industri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menjelaskan langkah ini diambil setelah tersebar surat dari produsen gas kepada industri penerima HGBT yang menyatakan adanya pembatasan pasokan hingga 48 persen.
“Menurut kami, hal ini janggal karena pasokan gas untuk harga normal di atas USD 15 per MMBTU stabil. Tapi mengapa pasokan untuk HGBT yang berharga USD 6,5 per MMBTU dibatasi? Itu artinya tidak ada masalah dalam produksi dan pasokan gas dari industri hulu gas nasional,” kata Febri di Jakarta, Senin (18/8).
Febri menegaskan produsen gas sebaiknya tidak membangun narasi pembatasan pasokan demi menaikkan harga. “Tidak ada isu teknis produksi dan pasokan gas dari industri hulu. Kami tidak ingin kejadian yang pernah menimpa industri dalam negeri terulang, dengan kebijakan impor yang justru membuat industri TPT dan alas kaki menurun utilisasinya, bahkan menutup usaha dan mengurangi tenaga kerja,” ujarnya.
Menurutnya, laporan yang masuk ke Kemenperin semakin banyak, mulai dari penurunan tekanan gas, pembatasan pasokan, hingga harga gas yang melebihi ketetapan Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Kondisi ini memaksa sejumlah perusahaan melakukan rekayasa operasional.
“Di lapangan, ada yang harus mematikan salah satu lini produksinya. Ada yang mengganti bahan bakar dari gas ke solar. Langkah itu memang membuat produksi tetap berjalan, tapi konsekuensinya biaya meningkat signifikan. Bahkan sudah ada industri yang menghentikan produksi dan berpotensi merumahkan pekerjanya,” jelas Febri.
Situasi ini paling banyak ditemukan pada sektor keramik, gelas kaca, baja, dan oleokimia yang sangat bergantung pada pasokan gas dengan harga kompetitif.
“Kami mendengar langsung jeritan pelaku industri. Kemenperin tidak boleh tinggal diam. Kami harus melindungi investor dan 130 ribu pekerja yang bergantung pada industri ini. Karena itu Pusat Krisis dibentuk untuk menampung keluhan, memverifikasi kondisi di lapangan, menjadi jalur komunikasi cepat dengan pemerintah, sekaligus instrumen resmi untuk mengawal keberlanjutan industri pengguna gas,” kata Febri.
Ia merinci, Pusat Krisis memiliki tiga tujuan utama: menerima pengaduan industri secara terstruktur, menjadikan laporan sebagai bahan kebijakan, serta wujud akuntabilitas publik Kemenperin.
“Dengan pusat krisis ini, setiap keluhan dan fakta di lapangan bisa dihimpun sistematis, sehingga langkah antisipatif berbasis data riil. Kami juga akan menerjunkan tim ke industri untuk menghitung risiko lebih jauh. Ini bentuk tanggung jawab Kemenperin kepada industri binaan kami,” tegasnya.
Febri mengingatkan bahwa gas adalah komponen vital industri, baik sebagai energi maupun bahan baku. “Kalau gas dibatasi, tekanannya turun, atau harganya melonjak, industri pasti terpukul. Ini bukan hanya soal biaya produksi, tapi juga ancaman PHK dan penurunan daya saing produk Indonesia,” ujarnya.
Ia memastikan, Pusat Krisis akan bekerja sama dengan asosiasi industri untuk melakukan pendataan, menghimpun data real-time, serta melakukan advokasi kebijakan ke kementerian dan lembaga terkait.
“Data yang masuk akan menjadi bahan kami menyampaikan fakta kepada pemangku kepentingan lain. Kemenperin menegaskan kebijakan HGBT harus dijalankan konsisten sesuai amanat Perpres,” ungkap Febri.
Febri menambahkan, pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan sektor manufaktur. “Kami tidak ingin industri merasa sendirian menghadapi persoalan ini. Crisis Center adalah bukti keberpihakan pemerintah. Kami akan terus berjuang agar harga gas kompetitif benar-benar dirasakan industri, sehingga mereka bisa berproduksi optimal dan menyerap tenaga kerja lebih banyak,” pungkasnya.








