hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenperin Ajak Asosiasi dan Pelaku Usaha Garmen Wujudkan “Safeguard”

JAKARTA-—Kementerian Perindustrian mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah, asosiasi hingga pelaku usaha garmen untuk menerapkan dan bersama-sama menyusun safeguard agar produk lokal bisa bersaing dengan barang impor yang harganya relatif lebih murah.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih  mengatakan, saat ini industri tekstil di Indonesia sudah cukup kuat karena mampu memproduksi beberapa jenis bahan baku garmen seperti serat buatan dan rayon. Sementara bahan baku yang tidak diproduksi di Indonesia hanya serat kapas.

“Adapun dasar hukum penerapan safeguard adalah Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan,” ujar Gati dalam webinar Rencana Penerapan Safeguard Untuk Produk Garmen, Sabtu (9/5/20).

Gati juga mengungkapkan sejumlah kendala yang membuat iklim industri dan produk tekstil di Indonesia terganggu. Beberapa di antaranya adalah bea masuk yang lebih liberal dan kurang harmonis, serta produk garmen yang belum dikenakan instrumen trade remedies.

“Kita perlu membentuk instrumen trade remedies ini yang nanti akan kita susun adalah safeguard,” katanya.

Kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sambungnya, bisa menjadi momentum untuk menyusun safeguard sehingga pada saat kondisi kembali normal nantinya safeguard sudah berjalan.

Sebagai catatan, Badan Pusat Statistik menyatakan indeks produksi IKM pakaian jadi sepanjang 2011—2018 tumbuh 51,92%. Adapun, indeks produksi pada kuartal III/2019 tumbuh 3,66% menjadi 163,63.

Sementara itu, indeks produksi industri besar dan menengah pakaian jadi sepanjang 2011—2018 tumbuh 37,29%, sedangkan indeks produksi pada kuartal III/2019 tumbuh 4,34% menjadi 151,61.

pasang iklan di sini