JAKARTA-—Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan, kebijakan pengembalian pajak atau tax refund dapat menarik wisatawan mancanegara untuk berbelanja di Indonesia.
Kebijakan tersebut akan membuat sektor wisata belanja di Indonesia lebih kompetitif di regional dan global.
“Tax refund dapat menjadi daya tarik. Saat ini sudah ada relaksasi dari Peraturan Menteri Keuangan bahwa tax refund di Indonesia berlaku untuk batas belanja minimal Rp5 juta, tetapi itu masih terlalu besar karena di negara lain hanya Rp1 juta,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/9/19).
Seperti diketahui kebijakan tax refund tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Ketentuan yang berlaku sebelumnya, ayat 2 Pasal 6 PMK Nomor 76/, PPN mengungkapkan yang dapat diminta kembali minimal senilai Rp500.000 harus tercantum dalam satu faktur pajak khusus, dari satu toko retail, dan pada satu tanggal transaksi yang sama.
Ayat tersebut kini dihilangkan. Dengan demikian wisman dapat meminta refund dengan minimal nilai PPN Rp500.000, tetapi bisa dalam faktur pajak khusus yang berbeda, dari toko retail yang berbeda, dan pada tanggal transaksi yang berbeda pula selama pembelian barang masih dalam kurun sebulan sebelum keberangkatan turis ke luar Indonesia.
Beleid itu juga mengatur setiap pengusaha kena pajak (PKP) toko retail wajib membuat faktur pajak khusus untuk turis asing dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.
“Saat ini jumlah PKP di Indonesia masih belum banyak, dan produk yang dijual pelaku usaha itu pun kurang menarik termasuk dari sisi pengemasan,” ujar Arif lagi.
Lanjut Arif, Kemenpar mendorong pelaku industri pariwisata Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkannya, agar dapat menarik wisatawan mancanegara berbelanja.
“Wisman mengeluarkan 30%-40% dari total pengeluarannya untuk wisata kuliner dan belanja,” ucap dia.
Kenyataan ini mendoorng Kementerian Pariwisata menyiapkan strategi untuk meningkatkan wisata kuliner bagi wisatawan mancanegara.
Wisata kuliner memberikan kontribusi tertinggi bagi Pajak Domestik Bruto (PDB), yakni 42%. Kemudian belanja fesyen memiliki kontribusi 18%, dan belanja kriya 15%.