JAKARTA—-Kementerian Hukum dan HAM akan mempermudah izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo
untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, meningkatkan kemudahan
berbisnis di Indonesia menghadirkan iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi
investor dan masyarakat.
Beberapa langkah penyederhanaan izin pengesahan badan usaha antara lain,
membuat fasilitas daring pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam
waktu tujuh menit.
“Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu langkah,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (23/11/19).
Kemenkumham juga menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.
“Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang,” terang dia.
Lanjut dia, pihaknya meniadakan modal minimum. Yasonna juga menuturkan, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.
“Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
atau nol PNBP,” pungkas dia.








