hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemenkumham Akan Permudah Izin UMK

JAKARTA—-Kementerian Hukum dan HAM akan mempermudah  izin pendirian badan usaha dan memberikan legalitas perusahaan perseorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia menghadirkan  iklim usaha yang ramah (business friendly) bagi investor dan masyarakat.

Beberapa langkah penyederhanaan izin pengesahan badan usaha antara lain, membuat fasilitas daring pendirian badan usaha yang dapat selesai dalam waktu  tujuh menit.

“Pemesanan nama dan pengesahan dilakukan dalam satu langkah,” ujar Yasonna dalam keterangannya, Sabtu (23/11/19).

Kemenkumham juga menerapkan e-billing, dan tidak lagi memberikan fasilitas pelayanan pembelian voucher secara manual. Pengumuman perusahaan dilakukan dalam AHU Online, sehingga memangkas biaya penerbitan.

“Pendaftaran UMK dapat berbentuk perseroan terbatas (PT) atau perusahaan perseorangan (PP) dengan ketentuan skema pendirian berbentuk pendaftaran, pendiri dapat menyusun sendiri akta pendiriannya dan perusahaan perseorangan dapat didirikan oleh satu orang,” terang dia.

Lanjut dia, pihaknya meniadakan modal minimum.  Yasonna juga menuturkan, permohonan pendaftaran dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Kewenangan terbatas dengan pemisahan tanggung jawab harta kekayaan antara harta usaha dan harta pribadi.  

“Tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), atau nol PNBP,” pungkas dia.


pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate