KemenKopUKM Siap Kembangkan Ekosistem UKM Sektor Jasa Konsultan Melalui RPB

KemenKopUKM Siap Kembangkan Ekosistem UKM Sektor Jasa Konsultan Melalui RPB/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengajak para pelaku usaha dan asosiasi di sektor jasa konsultan, termasuk kontraktor kecil maupun para insinyur untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan sektor jasa dalam wadah koperasi di Indonesia.

Fungsional Ahli Utama Pengembangan Kewirausahaan KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman menuturkan, transformasi ekonomi bisa dilakukan dan dikontribusi oleh industrialisasi seperti sektor engineering.

“Kemampuan rekayasa bukan hanya membangun pabrik, tetapi konsultan jasa engineering yang menjadi tulang punggung transformasi,” ucap Hanung dalam Webinar Koperasi Multi Pihak Insinyur Indonesia (KMPII) bertema Penguatan Peran Konsultan Lokal Dalam Pembangunan Menuju Indonesia Maju, dikutip Kamis (11/7/2024).

Apalagi, kata Hanung, sebagian besar pelaku UMKM bergerak di bidang jasa konsultan.

“Oleh karena itu, salah satu UKM yang menjadi tanggung jawab KemenKopUKM adalah jasa konsultan, karena termasuk kontraktor kecil yang menjadi bagian yang dibina di KemenKopUKM,” ujar Hanung.

“Sehingga jika ada anggapan KemenKopUKM hanya mengurusi pedagang, itu tidak benar. Hampir semua bidang usaha menjadi tanggung jawab KemenKopUKM,” sambungnya.

Kendati demikian, ia mengaku bahwa kontribusi dan peran sektor jasa konsultan dari tahun ke tahun kerap mengalami penurunan.

“Padahal, menurut data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, nilai anggaran belanja di bidang jasa konsultansi dan jasa konstruksi mencapai Rp74,6 triliun, tetapi hanya sedikit yang bisa dinikmati konsultan lokal,” ungkap Hanung.

“Selama ini, ada beberapa kebijakan yang sering kali kurang dimanfaatkan oleh teman-teman konsultan maupun asosiasi. Maka diharapkan ke depan akan lebih banyak lagi program yang dimanfaatkan dan melibatkan para konsultan lokal,” tambahnya.

Ldbih lanjut, ia membeberkan sejumlah kebijakan yang menyediakan kesempatan bagi jasa konsultan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam Pasal 23 pada Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa pengutamaan tenaga kerja lokal menyebutkan, tenaga kerja konstruksi harus menggunakan tenaga kerja lokal kecuali dalam hal tertentu, di mana tenaga kerja lokal belum memenuhi syarat.

Selanjutnya, Pasal 30 Pengembangan SDM Lokal, mengamanatkan SDM lokal melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi.

Kemudian, juga Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Hanung, hal itu mencakup berbagai pemberdayaan UKM, yang di mana Kementerian/Lembaga (K/L) wajib sekurang-kurangnya mengalokasikan 40 persen belanja barang dan jasanya kepada UMK-Koperasi.

Oleh karena itu, KemenKopUKM telah membangun Rumah Produksi Bersama (RPB) untuk hillirisasi SDA dan Peningkatan Daya Saing UKM berbagai komoditas di 11 lokasi.

Hanung menilai, RPB juga dapat dibangun untuk jasa konsultan dan rancangan yang operasionalnya dapat dilakukan oleh Koperasi PII.

“Untuk itu, kami mengajak agar teman-teman insinyur turut mendukung RPB. Sebenarnya ini menjadi bagian dari upaya KemenKopUKM dalam mengedepankan teknologi informasi, meningkatkan layanan kualitas konsultan yang salah satunya dengan mengkonsolidasikan berbagai software ke dalam cloud untuk dimanfaatkan bersama,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia juga mengajak berbagai pihak seperti BRIN maupun PTN/PTS untuk dapat menjalin kemitraan dalam bentuk pemberitan materi pelatihan dan menggelar program pengembangan SDM dari para pakar.

Dalam hal ini, KemenKopUKM juga akan memberikan beberapa usulan kebijakan terkait pengembangan jasa konsultan.

Adapun beberapa usulan tersebut di antaranya yaitu disarankan ada revisi untuk beberapa Peraturan/Perundangan Pelaksanaan seperti menetapkan kemitraan dalam proyek-proyek EPC, sebagai bagian kewajiban transfer pengetahuan dan teknologi yang diamanatkan UU Keinsinyuran dan revisi PP tentang bidang Usaha Penanaman Modal

Kedua, harus ada peningkatkan kehadiran asosiasi dalam formulasi kebijakan dan pengawasan.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) dan BUMN menyusun rencana pengadaan barang dan jasa jangka menengah dan panjang. Di mana K/L teknis juga menyiapkan program adopsi teknologi kepada pelaku dalam negeri dan membiayai proses purwarupa (prototype).

“Kemudian yang keempat yaitu harus ada Skema Pembiayaan atau PO Financing dan uang muka. Lalu, juga harus ada perbaikan iklim pengadaan yang menjamin praktik persaingan sehat dan membuat Peraturan Perundangan yang melarang Diskriminasi Gaji/Upah antara Insinyur Asing dan Domestik,” jelasnya.

 

Exit mobile version