
Peluang news, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) meraih predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia, Kamis (14/12/2023).
KemenKopUKM meraih peringkat ke-2 dengan nilai 92,91 dalam sektor Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi pada kategori A atau zona hijau.
“Anugerah ini menjadi motivasi bagi KemenKopUKM untuk terus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik ke depan,” ujar Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca: KUKMI Dorong UMKM Kolaborasi Dengan Usaha Besar
Arif mengatakan, penghargaan ini akan menjadi penyemangat sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kinerja berdasarkan indikator dan kriteria penilaian yang telah disampaikan.
Ia menyebutkan, melalui indikator dan kriteria yang telah ditentukan oleh Ombudsman RI, pihaknya akan semakin berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan berinovasi dalam keterbukaan informasi, sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih perlu ditingkatkan.
“Apresiasi ini merupakan sebuah amanah, kepercayaan, dan motivasi untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Yudianto Tri Resmi Jabat Ketua Umum KUKMI
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, penganugerahan kepatuhan pelayanan publik kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah dapat menjadi penyemangat dalam mendorong peningkatkan pelayanan publik secara kontinyu dan berkesinambungan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dan upaya bersama beserta disiplin yang panjang dalam meningkatkan pelayanan publik. Karena pelayanan yang baik akan meningkatkan kesan yang baik, sehingga masyarakat akan merasakan dampak positif dari pelayanan publik yang berkualitas,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia menambahkan, hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tanah air.
“Tidak kalah penting hasil penilaian kepatuhan ini juga dapat digunakan untuk mengevaluasi reformasi birokrasi pemerintah, khususnya dalam hubungannya dengan pelayanan publik,” pungkasnya.