hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KemenkopUKM Permudah Akses Pendanaan UKM Lewat Crowfunding

Peluang, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengupayakan mempermudah akses pendanaan bagi UKM lewat penerbitan surat berharga pada Securities Crowdfunding (SCF).

Hal tersebut diimplementasikan lewat pertemuan dengan Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 SCF.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana mengajak ALUDI dan anggotanya untuk dapat bersama-sama menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa Surat Utang Kolektif.

Nantinya lewat surat utang ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi UKM untuk memperoleh pembiayaan jangka menengah.

“Setelah ada pembahasan, Aludi dan 13 SCF tertarik dengan rencana penerbitan Surat Utang Kolektif oleh para pelaku UKM. Terutama karena ada investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga Surat Utang Kolektif itu kemungkinan dapat terjual dengan baik,” ujar Temmy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut Temmy, nantinya KemenkopUKM akan melakukan open call guna mendorong penerbitan Surat Utang Kolektif. Nantinya, calon UKM yang berminat menerbitkan surat utang kolektif ini akan diminta untuk mendaftar. Dari sana, KemenKopUKM akan melakukan verifikasi dan kurasi UKM.

“Selanjutnya UKM tersebut akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF,” tutur Temmy.

Namun demikian, dia menjelaskan, tidak semua pelaku UKM bisa menerbitkan surat utang kolektif. Ada beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi antara lain, kepemilikan badan hukum, baik itu dalam bentuk CV ataupun PT, hingga memiliki laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan setiap tahun.

Lanjut dia, SCF atau Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi lnformasi juga merupakan salah satu Lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan alternatif yang dapat diraih oleh UKM, selain dari perbankan dan lembaga pembiayaan lain.

UKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek), baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk. Temmy menyebut, pelaku UKM dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

“UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK,” ungkap Temmy.

Ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya Gotong Royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.  (alb)

pasang iklan di sini