KemenKopUKM dan IAI Buat Standardisasi Laporan Keuangan dan Tata Kelola KUMKM

Peluang news, Jakarta – KemenkopUKM dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) terkait peningkatan kapasitas koperasi dan UMKM melalui standardisasi pelaporan keuangan dan tata kelola usaha dengan dukungan akuntan.

Sekretaris KemenKopUKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen KemenKopUKM dalam meningkatkan kapasitas SDM akuntansi dan keuangan yang baik bagi aparatur pemerintah.

Selain itu, Arif mengatakan, Nota Kesepahaman ini juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan komitmen dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan, serta tata kelola Koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia.

“Setidaknya ada enam ruang lingkup yang tercantum dalam Nota Kesepahaman tersebut. Pertama, penyusunan standardisasi dan pendampingan implementasi pelaporan keuangan dan tata kelola koperasi dan UMKM,” ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/12/2023).

Kedua, peningkatan kapasitas SDM bidang akuntansi dan keuangan untuk aparatur pemerintah, baik di pusat maupun daerah yang membidangi koperasi dan UMKM serta bagi gerakan koperasi melalui pelaksanaan pendampingan, sertifikasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

Ketiga, penyusunan infrastruktur dan penguatan pengawasan yang mencakup aspek pelaporan keuangan, standar dan pedoman, serta kompetensi SDM dan pemeriksaan koperasi.

Keempat, standardisasi pelaporan keuangan dan kompetensi SDM dalam pengawasan koperasi.

Kemudian, yang kelima yaitu sosialisasi dan implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) kepada koperasi dan UMKM.

Lalu yang keenam terkait perumusan regulasi terkait tata kelola, akuntansi, dan keuangan di lingkup koperasi dan UMKM.

Menurut Arif, penerapan standardisasi tata kelola dan pelaporan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sangat diperlukan untuk mendorong KSP yang setara dengan lembaga-lembaga keuangan yang lainnya.

“Oleh karena itu, KSP diminta tidak menerapkan sistem pelaporannya sendiri, namun harus mengacu pada standar yang berlaku,” kata Arif.

“Saya berharap seluruh KSP agar mulai mempersiapkan penerapan secara dini dan mendorong segera sosialisasi terhadap perubahan penggunaan SAK EP ke kalangan masyarakat,” sambungnya. (OL-1)

Baca Juga: Kualitas Laporan Keuangan Koperasi Jadi Baik, LPDB-KUMKM Gandeng IAI

Exit mobile version