
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen untuk terus meningkatkan atau mengembangkan rasio kewirausahaan di Indonesia.
Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM, Siti Azizah mengatakan, komitmen ini salah satunya ditunjukan dengan berhasil menumbuhkan rasio kewirausahaan sebesar 3,35 persen.
“Dengan pertumbuhan wirausaha positif 2,05 persen dari target 4 persen di tahun 2024 melalui sejumlah program dan kebijakan yang digulirkan,” kata Azizah di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dia menjelaskan, setidaknya terdapat tiga hal besar yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengembangan kewirausahaan di Indonesia.
“Yaitu Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN), Transformasi Digital UMKM, serta Pembangunan Basis Data Tunggal Koperasi dan UMKM,” ucap Azizah.
“Jadi, untuk menjadi negara maju, minimum rasio kewirausahaan itu mencapai 4 persen. Kami berharap wirausaha lahir itu by design bukan by accident, memiliki business plan, sehingga diharapkan bisa mengembangkan usaha dan menimbulkan ekonomi baru,” tambahnya.
Guna menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, maka pihaknya tengah melakukan beberapa kebijakan dan program yang berkelanjutan.
Dalam hal ini, terdapat lima fase inovasi untuk pengembangan kewirausahaan di Indonesia (2020-2024).
Pertama, fase awal mendobrak tantangan (2019) di mana pada awal kepemimpinan
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, kewirausahaan sebesar
3,21 persen dengan pertumbuhan wirausaha sebesar positif mencapai 1,71 persen.
Kedua, fase berkelit dalam situasi sulit. Terjadinya pandemi COVID-19 pada 2020 memukul keras sektor usaha di Indonesia yang menyebabkan Rasio Kewirausahaan di Indonesia turun menjadi 2,93 persen, serta pertumbuhan wirausaha di Indonesia menjadi minus 7,16 persen.
Ketiga, fase adaptasi, untuk mengubah dari krisis menjadi inovasi (2020-2021), terjadinya penurunan rasio dan pertumbuhan kewirausahaan yang negatif, memunculkan inisiasi dari KemenKopUKM untuk menata struktur dengan membentuk Unit Kerja Eselon I baru yang bertugas untuk mendorong pengembangan kewirausahaan nasional.
Lalu fase keempat atau fase reset (Menata Ulang Memperbaiki Harapan pada 2021-2023).
“Ketika itu dilakukan penguatan regulasi kewirausahaan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional (PKN) 2021-2024,” jelas Azizah.
“Melalui regulasi ini terbentuk Rencana Aksi Kolaboratif 27 Kementerian/Lembaga
(K/L) untuk Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” imbuhnya.
Selain itu, pada fase ini juga dibentuk berbagai konsep penciptaan wirausaha by design mulai diimplementasikan. Seperti Entrepreneur Hub, Entrepreneur Development, Inkubasi Usaha, dan Entrepreneur Financial Fiesta (EFF).
Adapun program Entrepreneur Financial Fiesta ini sendiri bertujuan untuk mencari pembiayaan altrenatif di luar pembiayaan perbankan, mulai dari Securities Crowdfunding (SCF) hingga modal ventura.
Sedangkan platform Entrepreneur Hub (EHub) untuk mengembangkan usaha dengan membuka jejaring seluas-luasnya.
Sementara fase yang kelima ialah Fase Keberlanjutan menuju wirausaha maupun startup go global (2024).
Azizah menambahkan, terdapat inisiasi KemenKopUKM untuk mendukung Startup Go Global yang diharapkan dapat menciptakan startup yang dapat berdaya saing bukan hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar Internasional, termasuk fasilitasi Startup Go Global yang telah diberikan kepada startup terpilih di Indonesia untuk belajar pengembangan startup di Australia, Korea Selatan (Korsel), Jepang, dan Belanda.