Peluang news, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengaku akan terus konsisten dalam mendorong para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan teknologi digital yang semakin berkembang.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM), Arif Rahman Hakim mengatakan, dorongan ini diberikan untum dapat meningkatkan daya saing dari produk-produk UMKM agar dapat terus memperluas jangkauan atau pemasarannya.
Apalagi, menurutnya, teknologi merupakan instrumen penting dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas bisnis UMKM.
“Mulai dari proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran dibutuhkan sentuhan teknologi agar bisa memenangkan persaingan,” ujar Arif dalam keterangannya yang diterima Peluang News, Minggu (18/2/2024).
Dengan adanya teknologi yang semakin berkembang itu, kata Arif, pelaku UMKM nantinya pasti akan lebih mudah untuk mengetahui informasi dan potensi mengenai market yang akan digarapnya.
Bahkan, kebijakan alokasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar 40 persen dengan nilai Rp810,91 triliun khusus untuk produk lokal/UMKM dapat dioptimalkan dengan cara mengakses melalui laman LKPP e-catalog (https://e-katalog.lkpp.go.id/).
“Jadi, kalau kita tidak bisa memanfaatkan teknologi dan tidak mau mencari informasi dan data, maka kita akan ketinggalan. Sebab, memang faktanya di e-katalog itu ternyata belum banyak UMKM yang bisa memanfaatkannya,” ucap Arif.
Pemerintah melihat potensi ekonomi digital Indonesia saat ini mencapai Rp1.207 triliun dan diprediksi akan mencapai Rp5.400 triliun pada 2030.
Ekonomi digital ini dinilai akan menjadi sumber ekonomi baru sehingga UMKM dari hulu ke hilir sudah seharusnya mengembangkan basis produknya dengan teknologi digital.
Oleh karena itu, ia meminta agar para pelaku UMKM dapat menentukan target kinerjanya sehingga akan terdorong untuk naik kelas.
Apabila terdapat kendala mengenai pembiayaan untuk mencapai target kinerja tersebut, maka pemerintah telah menyiapkan opsi pembiayaan yang murah bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dengan skema pembiayaan lain termasuk dana bergulir dari LPDB KUMKM.
“Dengan akses pembiayaan yang memadahi, UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan skala bisnisnya. Bahkan hingga ke sektor mikro saat ini telah tersedia skema pembiayaan yang relatif murah melalui holding ultra mikro untuk layanan pembiayaan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Arif, KemenKopUKM juga telah berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam hal akses legalitas usaha.
Bahkan, KemenKopUKM juga telah menyediakan layanan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin PIRT dengan bekerja sama secara lintas sektoral.