hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

KemenKopUKM Kembali Wanti-Wanti Produk Impor Ilegal Agar Tak Matikan UMKM

KemenKopUKM Kembali Wanti-Wanti Produk Impor Ilegal Agar Tak Matikan UMKM/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyatakan bahwa banjirnya produk impor ilegal di pasar domestik telah mengakibatkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kelimpungan bahkan hingga berhenti beroperasi.

Hal ini dikarenakan, menurut Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM, Fiki Satari, produk-produk UMKM tersebut akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai dengan ketentuan.

“Apalagi, harga jual dari produk-produk impor ilegal tersebut biasanya dipasarkan dengan sangat murah,” ucap Fiki di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Padahal, kata Fiki, kualitas produk UMKM saat ini juga sudah semakin berkembang dan tak saing.

“Namun sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, maka produk-produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM malah menjadi kalah harga,” kata Fiki.

“Namun, yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021. Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Fiki kembali mewanti-wanti agar semua pihak dapat lebih waspada dan berhati-hati.

“Apalagi, saat ini pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, guna memastikan UMKM dapat tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, maka ia berharap agar ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.

“Para importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor. Karena dengan adanya berbagai jaminan terhadap penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka para pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing dengan produk-produk lain,” tuturnya.

pasang iklan di sini