
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali memastikan bahwa tak ada kebijakan mengenai pembatasan jam operasional warung kelontong di tanah air.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius saat melakukan pertemuan bersama dengan PJ Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, di Kabutan Klungkung, Bali, hari ini, Jumat (3/5/2024).
Yulius mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti terkait maraknya isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya bersepakat bahwa tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di kabupaten tersebut.
“Untuk itu, KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk terus mengembangkan UMKM di tanah air,” ujar Yulius di Klungkung, Bali, Jumat (3/5/2024).
Hal ini dikarenakan, menurutnya, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Karena warung-warung tersebut bisa menyerap berbagai produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel,” ucapnya.
Selain itu, ia menjelaskan, KemenKopUKM juga telah melakukan peninjauan secara langsung terhadap beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung.
Hasilnya, tidak ada kegaduhan yang ditemukan seperti isu-isu yang ramai diberitakan belakangan ini.
“Jadi, saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam satu pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Yulius memastikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan memastikan agar semua Perda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, PJ Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
Bahkan, ia mengungkapkan, terkait dengan Perda yang tengah ramai diperbicangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong.
“Malah justru pengaturan jam operasional itu hanya diberlakukan untuk minimarket, supermarket, dan sejenisnya,” kata Jendrika.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” sambungnya.
Tak hanya itu, PJ Bupati Klungkung tersebut juga mengatakan, hingga saat ini pihaknya juga belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan operasional warung kelontong yang beroperasi selama 24 jam.
“Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan hanya bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti adanya tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ungkapnya.
Apalagi, lanjut Jendrika, warung kelontong lokal merupakan salah satu bagian dari usaha mikro dan kecil yang harus terus dibina.
“Terutama terkait pengembangan usaha, keamanan atau perizinan usaha, dan peluang usaha. Termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha,” pungkasnya.