hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Ragam  

KemenKopUKM Gandeng LPSK Pastikan Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual

Jakarta (Peluang) : LPSK akan memberikan layanan psikis, pendampingan dan perlindungan terhadap korban.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) terus proaktif melakukan upaya penyelesaian secara menyeluruh kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku ASN KemenKopUKM dan memastikan semua hak-hak korban terpenuhi, termasuk upaya pemulihan psikis korban.

“Salah satu upaya lanjutan yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki dalam keterangan resminya  Kamis (3/11/2022).

Teten menghendaki keterlibatan LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban dari aspek pemulihan psikis.    

“LPSK akan memantau kondisi korban dan memberikan layanan psikis sehingga korban tidak mengalami tekanan secara mental,” kata Teten.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya segera menjadwalkan assesment psikologis terhadap korban.  

LPSK akan mengevaluasi terlebih dulu kondisi korban sebab ada informasi dari keluarga korban terjadi perubahan sikap sejak peristiwa itu terjadi. 

Disampaikan Edwin, LPSK memberikan rehabilitasi selain perlindungan fisik, pendampingan dan rehabilitasi medis untuk yang sakit. Serta rehabilitasi psikologis untuk yang trauma, dan rehabilitasi psikososial bagi kehidupan sosialnya dari sandang, pangan, papan termasuk pekerjaan dan pendidikan.

Selain hak korban atas pemulihan psikis, KemenKopUKM juga tengah memastikan hak korban sebagai pegawai honorer terpenuhi dan hak korban atas proses hukum berjalan sesuai aturan. Sehingga proses hukum dapat ditegakkan.

Sebelumnya, MenKopUKM telah membentuk Tim Independen Pencari Fakta, Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Lingkungan KemenKopUKM.

Tim Independen ini diketuai oleh Aktivis Perempuan, Ratna Batara Munti. Selain Riza Damanik dari KemenkopUKM, Tim independen juga beranggotakan Margareth Robin Kowara dari KemenPPPA, Sri Nurherwati dari Aktivis Perempuan dan Ririn Sefsani dari Aktivis Perempuan.(S1).

pasang iklan di sini