
Peluang news, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendesak agar Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) segera dibentuk dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan kehadiran LPK dinilai sangat penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang sehat dan kuat di masyarakat.
“Kehadiran Lembaga Pengawas nantinya akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, menurutnya, kehadiran LPK nantinya juga akan memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus.
“Tujuannya untuk mengurangi arbitrase regulasi sebagaimana yang terjadi saat ini. Arbitrase regulasi dapat dihilangkan atau diminimalkan mengacu pada konstitusi bahwa sektor keuangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” kata Zabadi.
Apalagi, jumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Indonesia saat ini cenderung mengalami pengurangan dari tahun ke tahun, jumlah KSP yang tercatat saat ini sebanyak 18.157 unit.
“Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah menitikberatkan pada peningkatan kualitas. Peningkatan kualitas koperasi dilakukan dengan berbagai strategi kebijakan, di antaranya mendorong restrukturisasi serta modernisasi koperasi,” jelasnya.
Zabadi mengungkapkan, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di negara maju dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan, atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934 silam.
“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi Gerakan Koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” kata Zabadi.
“Pengawasan eksternal oleh pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan dari para anggota,” sambungnya.