octa vaganza

KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan Soal KUR

Peluangnews, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM. Untuk itu, mereka bersepakat membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.

“Dengan adanya posko ini akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha,” kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) KemenKopUKM dengan ORI, di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Penandatanganan MoU dengan Ombudsman, ungkap Arif Rahman, menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.

“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar Arif.

Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.

“Saya harap ini dapat diimplementasikan dengan baik agar pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses KUR. Sehingga, peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional dapat terus meningkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.

“Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara,” kata Najih.

Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang.

“Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan,” ujar Najih. (Aji)

Baca Juga: Di Ultah ke 23 Ombudsman, MenKopUKM: Tingkatkan Pengawasan dan Pelayanan Publik

Exit mobile version