KemenKopUKM Akan Tegur Para Penyalur KUR yang Tak Taat

KemenKopUKM Akan Tegur Para Penyalur KUR yang Tak Taat
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius/Dok. Ist

Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) turut menyoroti adanya dugaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak baik atau tidak taat kepada pedoman penyaluran, yaitu Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenkopUKM, Yulius mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada para penyalur tersebut melalui Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penyaluran KUR di lapangan, penyaluran tersebut masih belum 100 persen sesuai dengan berbagai peraturan dan pedoman yang ada.

Oleh karena itu, ia menegaskan, pihaknya akan segera menegur para penyalur KUR yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kemudian temuan pelanggaran itu akan kita bawa ke Forum Pengawas KUR yang dipimpin oleh BPKP,” kata Yulius dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Diketahui, berdasarkan survei monev KemenKopUKM yang dilakukan pada Agustus-Oktober 2023 lalu, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan atau jaminan tambahan.

Baca: Koperasi salurkan KUR siapa mau?

Survei itu diikuti oleh sebanyak 1.047 debitur dan 182 cabang penyalur KUR dengan sebagian besar responden debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro tersebut memiliki kredit dengan plafon kurang dari Rp100 juta.

Selain itu, juga terdapat penggunaan KUR sebesar 93 persen yang dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi, dan 1 persen digunakan untuk keperluan-keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan sebagainya.

Exit mobile version