octa vaganza

KemenKopUKM Ajak Seluruh Pihak Sampaikan Masukan untuk RUU Perkoperasian

Jakarta (Peluang) : Pengesahan RUU Perkoperasian  masih membutuhkan masukan terutama isu-isu strategis untuk penyempurnaannya. 

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, namun masih tetap membutuhkan masukan dari seluruh stakeholder guna penyempurnaannya.

“Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk melibatkan seluruh stakeholder agar berperan aktif dan berperan serta  perumusan kebijakan di bidang koperasi,” kata Arif Rahman Hakim dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang dilaksanakan secara daring, Jumat (16/12/2022).

Arif menegaskan, pihaknya membutuhkan masukan terutama untuk isu-isu strategis yang membutuhkan penajaman. Antara lain,  pengesahan akta pendirian, anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), penguatan fungsi dan peran pengawasan KSP, prinsip kehati-hatian dan pembatasan investasi, pembatasan periode kepengurusan dan kepemilikan modal koperasi, pengaturan ulang modal koperasi, sanksi pidana, serta perlindungan anggota.

“Kami berharap, aturan yang dirumuskan secara bersama ini akan menjadi payung hukum yang dapat berlaku paling tidak minimal 25 tahun ke depan,” ujar Arif.

Deputi Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi mengatakan, RUU Perkoperasian ini merupakan upaya membangun koperasi Indonesia yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Zabadi menekankan, reformasi perkoperasian merupakan perubahan struktural yang dilakukan melalui pembaharuan atau perubahan regulasi (reforma regulasi) untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan dan usaha koperasi. Agar lebih adaptif dengan perubahan zaman, serta berkembangnya ekosistem perkoperasian yang mendukung tumbuh kembangnya koperasi.

“Reformasi perkoperasian perlu dilakukan sosialisasi RUU Perkoperasian, karena perubahan zaman memberi tantangan strategis yang berbeda bagi koperasi dan seluruh pelaku usaha menjadi semakin kompleks, canggih, cepat, dan mudah,” kata Zabadi.

Selain itu, ungkap Zabadi, perkembangan aneka teknologi merupakan keniscayaan dan harus direspon sebagai peluang bagi koperasi sebagai wahana untuk tumbuh dan berkembang. 

Perkembangan dunia industri juga membawa wawasan baru dan membawa perubahan perilaku masyarakat dalam memproduksi, mendistribusi, dan mengonsumsi barang dan jasa. 

“Era globalisasi juga memerlukan koperasi yang lincah dengan jejaring usaha yang kuat dan terintegrasi dengan rantai pasok nasional dan global, serta teguh dalam menerapkan jati diri koperasi,” tandas Zabadi.

Exit mobile version