hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkop Ungkap 153 Investasi Bodong Berkedok Koperasi

JAKARTA-—Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan telah menemukan 153 badan usaha mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), ternyata investasi bodong.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (25/10/19) Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto mengatakan, pihaknya  menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pelakukan penindakan dengan menjatuhkan sanksi administrasi.

Lanjut dia, koperasi bodong  melakukan aktivitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat, tetapi dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar.

“Hanya saja koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktivitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan,” kata Luhur.

Lanjut dia, bank gelap berkedok koperasi  sudah menjadi viral  akhir-akhir ini. Saat ini sudah ditangani Bidang Pengawasan. Mereka ini lembaga atau sekelompok orang yang mengatasnamakan koperasi.

“Jadi, koperasi simpan pinjam ini sangat rawan kaya KSP Cipendawa, Cipaganti, Langit Biru, dan lainnya,” kata Luhur.

Kini pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasa menangkal tidak semakin banyaknya korban. Saat ini, terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan nonaktif.

Salah satu ciri utama investasi bodong berkedok koperasi dapat dilihat dari track record koperasi tersebut apakah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) atau tidak. Jika dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut tidak sehat.

Ciri lainnya adalah usaha yang dilakukan koperasi tidak sesuai Anggaran Dasarnya. Aktivitas bisnis utamanya sudah menyimpang dari usaha yang seharusnya dijalankan. Selain itu, suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh calon nasabahnya biasanya menggiurkan dan jauh dari suku bunga simpanan perbankan.

Untuk memberikan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan nama besar koperasi, Kemenkop dan UKM tengah mengusulkan agar ada Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU nomer 25 tahun 1992.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disusunnya akan memuat tuntutan sanksi pidana terhadap oknum yang menyalahgunakan koperasi untuk investasi bodong. Dalam UU yang saat ini berlaku belum diatur mengenai sanksi pidana, hanya sanksi administratif.

pasang iklan di sini