JAKARTA—-Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap kegiatan usaha yang dilakukan Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) setelah menerima pengaduan anggotanya.
Kemenkop UKM menerima pengaduan masyarakat mengenai gagal bayar Simpanan Berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri pasca aksi penarikan besar-besaran (rush money) anggotanya pada awal November 2019.
Tindak lanjutnya, pada 14 Januari 2020, Kemenkop UKM telah memanggil para pengurus dan pengawas Koperasi HMM.
Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/1/20) menyatakan, hasil penelusuran itu menunjukan Koperasi Hanson Mitra Mandiri tidak memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam (IUSP).
Di antara kegiatan yang ilegal ialah penghimpunan dana berupa Simpanan Berjangka yang dimulai Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019, karena tidak memiliki Ijin Usaha Simpan Pinjam.
“Penghimpunan dana berupa Simpanan Berjangka dimulai Maret 2018. Bunga Simpanan Berjangka yang didapat anggota untuk SB 3 bulan sebesar 10 persen, SB 6 bulan sebesar 11 persen, dan SB 12 bulan sebesar 12 persen,” papar Suparno.
Suparno menuturkan, koperasi Hanson sudah menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang kepada anggota, namun anggota menginginkan uangnya segera kembali dalam bentuk cash,” katanya.
Atas permintaan anggota itu, perwakilan Koperasi HMM menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang simpanan anggota secara bertahap dan menutup sementara kegiatan usaha simpan pinjam/investasi sampai kasus ini selesai.
Jumlah anggota Koperasi HMM sebanyak 755 anggota, dengan total pinjaman Rp400 miliar. Jumlah anggota dan pinjaman tersebut masih mungkin bertambah mengingat Koperasi HMM juga menyasar non anggota.
Sebagai catatan, perdagangan saham PT Hanson International
Tbk (MYRX) resmi dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini
dilakukan imbas dari gagal bayar atas pinjaman individual yang dilakukan
perseroan tersebut.
“Ditutup sementara kegiatan usaha simpan pinjamnya sampai selesai melunasi
dana konsumen,” ujar Suparno lagi.
Koperasi Hanson Mitra Mandiri diketahui merupakan koperasi konsumen dengan nomor badan hukum: 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
Dalam perjalanannya koperasi ini menghimpun dana berupa Simpanan Berjangka yang digunakan untuk investasi properti yang dijalankan oleh perusahaan induknya, PT Hanson Internasional.
“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi apalagi dengan bunga yang tinggi karena ini tidak sesuai dengan prinsip koperasi,” pungkas Suparno.