
Peluang News, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) terus berupaya untuk membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) industri knalpot aftermarket. Kali ini, Kemenkop UKM siapkan regulasi untuk memperkuat terkait penjualan dan penggunaan knalpot aftermarket di jalan.
“Kami mencari solusi untuk industri otomotif, khususnya yang membuat knalpot aftermarket yang saat ini banyak produknya di razia. Bahkan industrinya didatangi oleh pihak penegak hukum, padahal mereka sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai ambang batas, emisi dan sebagainya,” kata Deputi Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Hanung Harimba Rachman di Jakarta, pada Jumat (23/2/2024).
Kemenkop UKM, ujar Hanung, terus mengupayakan agar knalpot aftermarket yang sudah sesuai dengan regulasi bisa mendapatkan standardisasi penggunaan.
“Kita cari jalan bagaimana agar Polisi mudah membedakan mana yang knalpot brong, yang aftermarket tapi brong dan mana yang benar-benar mengikuti ketentuan, itukan masih sulit ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini, marak terjadi penindakan knalpot modifikasi oleh Kepolisian. Sayangnya, tidak sedikit dari aparat yang tidak menggunakan alat khusus pengukur kebisingan knalpot yang dikenal dengan decibel (dB) meter. Bahkan juga terkadang para aparat, lanjut Hanung, melakukan penindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini dilakukan pengetesan kebisingan, kadang-kadang atau sebagain besar polisi tidak bawa alat itu, kemudian juga pengujiannya banyak yang tidak sesuai ketentuan, tata cara pengujian. Menguji nya tidak boleh ditempelin (alat itu) ke knalpot, dia harus jaraknya paling tidak 50 cm dan sudunya 45 derajat misalnya, dan kemudian tidak boleh digeber-geber, normal aja,” jelas Hanung.
Berangkat dari hal tersebut, Kemenkop UKM mencoba mencari solusi terbaik bagi para UMKM industri produsen knalpot aftermarket. Apalagi disana, ungkap Hanung, terdapat sebanyak 15 ribu pekerja yang menggantungkan nasibnya di industri tersebut.
“Kita cari solusinya dan kita berharap kita minta nanti kita imbau bahwa sesuai dengan amanat yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja dan juga visi Bapak Kapolri bahwa pendekatan kepada UMKM ini adalah pendekatan korektif atau pembinaan. Jadi UMKM harus dibina, apalagi ini regulasinya belum mudah dipahami dan mereka mematuhi regulasi agar ini tidak di tutup misalnya,” bebernya.
Di kesempatan yang sama, Koordinator (LME) Bidang Alat Angkut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Irfan Kuswardana menyatakan bahwa Kemenperin akan terus membina industri knalpot aftermarket yang ada.
“Kita memberikan perhatian teknis untuk memproduksi sesuai dengan standar. Terkait dengan standar tadi memang di luar Kemenperin tapi yang jelas kita mendorong karena industri ini kan sebagai tulang punggung perekonomian,” ucap Irfan. (Aji)