Dengan penilaian yang lebih komprehensif, Kopsyah BMI dinobatkan sebagai koperasi terpercaya dan diyakini dapat menjaga pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.
Badai pandemi tidak menggoyahkan usaha Kopsyah BMI. Ini dibuktikan dengan kinerja usahanya terus bertumbuh dan dukungan anggota yang meningkat. Sehingga tidak heran, koperasi berprestasi ini kembali mendapatkan predikat Sehat dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pencapaian itu menandakan koperasi yang kaya inovasi ini layak dipercaya dan mampu menjaga pertumbuhan berkelanjutan.
Kamaruddin Batubara, Direktur Utama Kopsyah BMI, biasa disapa Kambara mengungkapkan, penilaian Sehat dari Kemenkop dan UKM merupakan buah dari kerja keras seluruh komponen koperasi dan partisipasi anggota. “Alhamdulllah, di tengah kondisi yang menantang akibat pandemi, usaha kami terus bertumbuh dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah sebagai Koperasi Sehat,” ujar Kambara.
Berbeda dengan penilaian tahun sebelumnya, pada tahun ini penilaian kesehatan koperasi diturunkan dari Permenkop No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi yang dilaksanakan dengan Peraturan Deputi No.15 Tahun 2021. Regulasi anyar ini sekaligus mencabut Permenkop Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi.
Berdasarkan Permenkop baru tersebut, Kopsyah BMI masuk dalam Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) 4 karena memiliki jumlah anggota lebih dari 35 ribu orang, jumlah modal sendiri lebih dari Rp40 miliar dan jumlah aset lebih dari Rp500 miliar. Penilaian kesehatan bagi Kopsyah BMI didasarkan pada penilaian tata kelola, profil risiko, kinerja keuangan, permodalan dan penerapan prinsip syariah.
Dalam penilaian tata kelola (governance) paling sedikit meliputi prinsip koperasi, kelembagaan, dan manajemen termasuk uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas Koperasi. Profil Risiko paling sedikit meliputi penilaian risiko inheren dan penerapan manajemen risiko.
Sementara kinerja keuangan minimal meliputi evaluasi kinerja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan (earning sustainbility). Permodalan paling sedikit meliputi kecukupan permodalan dan kecukupan pengelolaan permodalan. Kemenkop UKM juga menilai pelaksanaan implementasi prinsip-prinsip syariah di Kopsyah BMI.
Kambara menambahkan, dalam mengembangkan usahanya Kopsyah BMI senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kopsyah BMI juga terus melaksanakan prinsip dan hukum syariah dalam aktivitas operasional. “Sebagai badan hukum yang legal kami patuh pada hukum positif yang berlaku dan mempraktikan nilai-nilai syariah sesuai Al Quran dan Hadits,” ungkapnya.
Sementara saat penyerahan Sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi di kantor Kemenkop UKM, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi berpesan pada Kopsyah BMI untuk terus menjaga performa dan kinerja dengan baik.
“Kopsyah BMI itelah mampu menunjukkan kinerja yang baik. Maka tidak salah jika Kopsyah BMI mendapatkan predikat Sehat. Tentu ini hal baik dan tetap harus dilanjutkan dan dijaga terus” pungkas Zabadi. (Kur).





