hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Kemenkop Tegaskan Legitimasi Dekopin di Keppres No 06/2011

JAKARTA—Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kembali mempertegas sikap pemerintah soal Dekopin adalah sesuai dengan UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Pengakuan pemerintah hanya berdasarkan pengesahan Anggaran Dasar yang disahkan yaitu Keppres No 06/2011 yang saat ini masih berlaku.

“Legitimasi Dekopin bukan karena pengakuan pemerintah, saya kira pengakuan pemerintah itu hanya pengesahan Anggaran Dasar,” ujarnya, saat audiensi Pimpinan Dekopin yang dipimpin Dr. Sri Untari Bisowarno yang dilakukan secara virtual, Senin (30/11/20).

Selanjutnya menurut Teten, legitimasi Dekopin ada pada gerakan koperasi itu sendiri. Karena itu, penting bagi Dekopin untuk memperluas kepesertaan atau partisipasi anggota koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik upaya mendorong partisipasi masyarakat berkoperasi, karena Indonesia termasuk negara yang rendah partisipasi berkoperasinya. Hal ini, disambut oleh Sri Untari Bisowarno untuk bekerjasama dengan pemerintah dalam meningkatkan partisipasi berkoperasi di Indonesia.

Ketua Harian Dekopin, Adji Gutomo mengpreasiasi sikap tegas pemerintah dalam menyikapi soal Dekopin ini, yaitu sesuai dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasi pasal 59, yaitu AD DEKOPIN harus disahkan oleh pemerintah.

Dalam laporannya, Sri Untari Bisowarno, menyampaikan perkembangan konsolidasi Dekopin yang sampai hari ini sudah mencapai 21 Wilayah di seluruh Indonesia.

“Akhir tahun, kami mentargetkan tercapai 30 Dekopinwil melakukan Muswil di seluruh Indonesia,” ujar Sri Untari.

Konsolidasi ini juga menjadi bagian dari upaya Dekopin memperkuat partisipasi berkoperasi diseluruh Indonesia. Para Ketua Dekopinwil yang terpilih sesuai dengan AD yang disahkan oleh Keppres No.06/2011 adalah para pegiat koperasi dengan energi baru.

“Mereka didominasi anak muda yang bersemangat menggerakan partisipasi berkoprasi di seluruh Indonesia,” tambah Sri Untari.

Audensi sekaligus konsultasi ini banyak membahas persoalan koperasi yang dihadapi di lapangan. Konsultasi menghasilkan kesepahaman untuk melakukan sinergitas antara Dekopin dengan Pemerintah.

Rully Nurianto, Deputi Kelembagaan Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik kerja sama dengan Dekopin  tersebut dan siap melakukan sinergisitas dengan Dekopin. Seperti dicontohkan oleh Sri Untari

tentang Penjaminan Simpanan/Pinjaman Anggota yang sudah dilakukan di beberapa koperasi.  

“Kami di SBW Malang sudah melaksanakan program penjaminan simpanan anggota itu secara mandiri. Kami belajar pola yang diterapkan oleh Koperasi Kredit dan belajar sama mereka. Sehingga kalau anggota kami ada yang meninggal, maka pinjaman mereka lunas dengan sendirinya dan mereka masih memperoleh simpanannya di koperasi,” ujar Sri Untari.

Deputi Pengawasan, M. Zabadi yang juga mendampingi Menteri Koperasi dan UKM menyambut baik tawaran Dekoin untuk mensosialisasikan program pengawasan khususnya Permen No. 09/2020 yang baru diterbitkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kami akan melakukan koordinasi segera dengan Dekopinwil dan Dekopinda sebagai perpanjangan tangan Dekopin di bawah untuk segera secara aktif terlibat dalam sosialisasi ini, sehingga disosialisasikan program pemerintah dapat segera sampai di tingkat bawah,”pungkas Sri Untari.  

pasang iklan di sini