hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemenkop Siapkan Percepatan Penerbitan Izin dan Sertifikasi UMK

JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penerbitan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro dan Kecil (UKM), Rabu (3/11/21).  Rapat itu membahas percepatan perizinan berusaha dan sertifikasi produk.

Data statistik tentang pelaku UMKM di Indonesia mengungkapkan hampir 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61 persen.

Sementara untuk sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting penyerapan tenaga kerja sebesar 97 persen terserap di UMKM. 

Menteri Koperasi dan UKM teten Masduki mengatakan, Amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

“Kenyataannya dari 64,2 juta UMKM, 99,62 persen merupakan usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal,” kata Teten. 

Pemerintah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang diyakini bisa mendongkrak peringkat Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Hanya saja, Implementasi aturan tersebut masih belum bisa teraplikasikan dengan baik. 

Ombudsman menginformasikan terkait penerimaan sejumlah keluhan di tingkat daerah terkait sistem perizinan berusaha berbasis risiko ini.

Masalah yang kerap ditemui  belum terintegrasinya sistem yang terdapat pada suatu Kementerian yang merupakan rangkaian proses perizinan dan ternyata juga tidak dapat diakses oleh pemerintah daerah serta Ketidaksiapan OSS-RBA mengindikasikan ketidakpastian urusan perizinan di seluruh wilayah NKRI yang bisa merugikan investasi nasional. 

Selain itu, isu sertifikasi produk yang viral akhir-akhir ini yakni ancaman denda Rp 4 miliar bagi UMKM yang tidak memiliki Izin dari BPOM.

Padahal hal ini telah diklarifikasi oleh BPOM dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, untuk kegiatan UMK  mengedepankan pembinaan. 

Teten mengajak upaya akselerasi transformasi informal ke formal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro baik legalitas usaha ataupun dengan sertifikasi produk. 

Ia berharap kegiatan koordinasi menjadi titik temu kesatuan tindak dalam memperluas sosialisasi dan pendampingan agar UMKM mengetahui aturan main dalam berusaha dan mengedarkan pangan olahan. 

Sementara Koordinator PPU BPOM Dyah Sukstyoroni mengatakan pihaknya akan mengedepankan pendampingan terkait isu izin edar dalam beberapa waktu terakhir. Ia mengatakan saat ini juga sudah terintegrasi antara SPP-IRT dengan OSS. 

“Kami juga menyiapkan Call Center di Halo BPOM 1500 533, kemudian di istanaumkm.pom.go.id, di sppirt.pom.go.id. Jadi ada beberapa tempat kami siapkan termasuk apabila ingin WA kami siapkan juga nomor khusus WA bagi para UMKM,” tutupnya.

pasang iklan di sini
octa vaganza
Translate